Istilah-istilah dalam bidang Pendidikan Kewarganegaraan
Ditulis oleh dahlanforum di/pada November 2, 2009
ASEAN : Oganisasi negara-negara di Asia Tenggara
BPUPKI : Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Bupati : Kepala daerah tingkat kabupaten
De facto : Pengakuan yang bersifat belum resmi
De jure : Pengakuan yang bersifat resmi
Deklarasi : Pernyataan bersama
Diplomasi : Perundingan
Diplomat : Orang bertugas dalam bidang diplomasi (menteri luar negeri, duta besar)
Duta besar : Wakil dari suatu negara yang ditempatkan di negara lain
Gubernur : Kepala daerah tingkat provinsi
Hak angket : Hak DPR untuk melakukan penyelidikan
Hak interpelasi : Hak DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah
Hakim : Orang yang tugasnya mengadili suatu perkara
Integralistik : Bersifat keseluruhan
Kabinet : Susunan para menteri
Kampanye : Kegiatan untuki mencari simpati atau dukungan
Konsulat : Kedudukan/jabatan konsul
Konsuler : Orang yang tugasnya berkenaan dengan konsul
Kudeta : Perebutan kekuasaan
KPU : Komisi Pemilihan Umum
KY : Komisi Yudisial
Luber : Akronim dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia
MK : Mahkamah Konstitusi
Panitia Sembilan : Panitia yaang bertugas merumuskan dasar negara yang hasilnya disebut Piagam Jakarta
Pemilu : Pemilihan umum
Pilkada : Pemilihan kepala daerah
Presiden : Pemimpin suatu negara yang berbentuk republik
Proklamasi : Pernyataan kemerdekaan
Proklamator : Orang yang menyatakan kemerdekaan
Ras : Keturunan
Sidang paripurna : Sidang yang dihadiri seluruh anggota
Surat suara : Selembar kertas yang akan dicoblos pada waktu pemungutan suara
dari buku sekolah.

