Arsip untuk ‘Otonomi Daerah’

2009/07/14

Penyebab Timbulnya Otonomi Daerah

Otonomi merupakan wacana yang tidak asing lagi bagi publik. Disaat kondisi Bangsa demikian kompleks dan belum jelas kepastian arahnya. Hal ini dikarenakan otonomi daerah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya Disintegrasi sosial, bahkan sebagai solusi mengamankan integrasi nasional.

Selain itu otonomi daerah dianggap sebagai opsi tepat untuk meningkatkan derajat keadilan sosial serta distribusi kewenangan secara proposional antara pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten serta kota dalam hal penentuan kebijakan publik, penguasaan aset ekonomi dan politik serta pengaturan sumber daya lokal.

Otonomi daerah juga merupakan sarana kebijakan yang dianggap tepat secara politik untuk memelihara keutuhan “Negara Bangsa” dan meredam ketidakpuasan daerah-daerah. Dengan otonomi daerah akan kembali diperkuat ikatan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.

Disisi lain muncul berbagai permasalahan yang menyebabkan otonomi daerah segera dilaksanakan agar tidak terjadi perpecahan pada negara Indonesia.

  1. Adanya eksploitasi kekayaan alam yang cenderung menguntungkan pemerintah pusat dibandingkan masyarakat lokal.
  2. Kebijakan pemerintah pusat yang cenderung ekspoitatif maupun system bagi hasil yang timpang.
  3. Kecenderungan kebijakan pemerintah pusat yang tidak menguntungkan daerah, maka muncullah dikotomi pusat dengan daerah.

Lebih lengkap tentang OTONOMI DAERAH…

2009/07/13

Kemampuan Pejabat Daerah Dalam mengatur Perimbangan Keuangan Daerah Dengan Pusat

Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah. Kewenangan tersebut secara profesional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, antara lain pembiayaan bagi politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, pengelolaan moneter dan fiskal agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman pemerintah pusat.

Agar pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terlaksana maka pemerintah daerah perlu memperhatikan sumber-sumber penerimaan daerah serta pengelolaan dan pengawasan keuangannya. Adapun sumber penerimaan daerah meliputi:

    1. Pendapatan asli daerah
    2. Dana pembangunan
    3. Pinjaman daerah
    4. Lain-lain penerimaan yang syah

Pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sedangkan dana perimbangan terdiri dari bagian daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penerimaan dari sumber daya alam, dana alokasi umum, dana alokasi khusus.

Adapun perimbangan ditetapkan sebagai berikut:

-Penerimaan negara dari pajak bumi dan bangunan dibagi imbang 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah.

-Penerimaan negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibagi dengan imbang 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.

-10% dari penerimaan PBB dan 20% dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi bagian dari pemerintah pusat dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota.

-Penerimaan negara dari pertambangan minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak sesuai yang berlaku 85% untuk pemerintah pusat dan 15% untuk pemerintah daerah.

-Penerimaan gas alam 70% untuk pemerintah pusat dan 30% untuk pemerintah daerah.

Mengenai tentang pinjaman daerah terdapat ketentuan bahwa daerah tidak dapat melakukan pinjaman tanpa persetujuan dari DPRD serta tidak boleh melakukan pinjaman melampaui batas yang ditentukan dan daerah dilarang melakukan pinjaman.

Lebih lengkap tentang Otonomi DAERAH …


Terima kasih: Duta PulsaKerudung Murah


2009/07/11

Antisipasi Terhadap Problem yang Terjadi Akibat Pemberlakuan Otonomi Daerah yang Mendadak

Yang sebaiknya dilakukan agar otonomi daerah dapat berhasil mencapai tujuannya. Adapun hal-hal yang perlu dilakukan adalah:

  1. Memperkuat fungsi kontrol terhadap pemda yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga legislatif daerah.
  2. Pemberdayaan politik warga masyarakat.
  3. Pemahaman terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi:
    1. Asas persamaan
    2. Asas Kepercayaan
    3. Asas Kepastian Hukum
    4. Asas Kecermatan
    5. Asas Pemberian Alasan
    6. Asas Larangan bertindak kesewenang-wenangan
    7. Dan lain-lain.
  4. Dan yang terakhir adalah meningkatkan mutu pendidikan sehingga memunculkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Lebih lengkap tentang Otonomi DAERAH…


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


2009/07/10

Upaya Pejabat Daerah Dalam Mengatasi Ketimpangan yang Terjadi dalam masalah Otonomi

Seperti halnya kita pernah menggebu-gebu menyongsong era globalisasi dan liberalisasi, otonomi daerah diterima daerah dengan antusiasme serupa. Diberbagai daerah, “daemam otonomi melanda”. Respon terhadap UU no. 22/1999 berikut petunjuk pelaksanaannya, akan tetapi ada perbedaan pendapat terhadap otonomi daerah. Pihak yang sumber dayanya melipah optimis terhadap adanya otonomi daerah yang minus sumber daya pesimis dengan diterapkannya kebijakan otonomi.

Dibalik antusiasme daerah, terdapat juga anggapan yang penuh kepercayaan diri bahwa daerah memiliki kemampuan yang tidak kalah dibandingkan pusat, tetapi fakta menunjukkan bahwa sebagian besar SDM berkualitas yang berasal dari daerah berada di pusat, sebab di pusat terdapat kebijakan yang dirancang dan diputuskan di pusat.

Dari hal-hal diatas muncul berbagai ketimpangan akibat otonomi di daerah. Oleh karena itu pejabat daerah harus memiliki kemampuan yang lebih untuk mengatasinya.

Adapun upaya yang harus dilakukan pejabat daerah yaitu

1. Pejabat harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat dapat terdistribusi ke daerah

2. Pejabat harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa dan lainnya.

3. Pejabat daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur

4. Adanya kerjasama antara pejabat dan masyarakat

5. Dan yang menjadi prioritas adalah pejabat daerah harus bisa memahami prinsip-prinsip otonomi daerah.

Adapun prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah adalah:

1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah

2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab

3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas

4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara

5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengikatkan kemandirian daerah otonomi

6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi badan legislatif daerah

7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai daerah administrasi

8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dari pemerintah dan daerah ke desa disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta SDM dengan kewajiban melaporkan dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan

Lebih lengkap tentang OTONOMI DAERAH…

Mendukung Stop Dreaming Start Action

Kaitkata:
2009/07/09

Kesiapan Daerah dalam Menghadapi Era Otonomi

Sebelumnya otonomi daerah telah dipraktikkan sejak dekade 50-an. Namun pada waktu itu tujuan politis dari desentralisasi lebih diutamakan dibandingkan dengan tujuan administratif atau ekonomi misalnya. Hal ini disebabkan karena kebanyakan pejabat daerah pada waktu itu kurang mempunyai kemampuan (skill) untuk mencapai tujuan-tujuan administratif dan ekonomis dari keberadaan pemerintah tersebut. Jadi otonomi dimaksudkan oleh pusat sebagai strategi untuk mengikat daerah agar tidak menunjukkan resistensi untuk keluar dari negara kesatuan RI.

Wujud dari kesiapan daerah dalam menghadapi era otonomi adalah

1. Kemampuan dalam menggali PAD guna memenuhi kebutuhan sendiri.

2. Subsidi

Pengalaman empirik selama ini menunjukkan bahwa pihak daerah cenderung bermanja terhadap pihak pusat. Ini tampak dari besarnya peningkatan anggaran dari pusat yang dikucurkan bagi darah. Pada tahun 1969/1970 pusat mengalokasikan dana Rp 334 miliar bagi daerah. Sebelas tahun berikutnya jumlah itu meningkat menjadi Rp 11.634 miliar (1980/1981) atau naik rata-rata 38 persen per tahun.

Akan tetapi kenaikan bantuan dari pusat ternyata tidak diimbangi oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pengeluaran daerahnya. Oleh karena itu daerah harus siap dengan berbagai terobosan untuk mengatasi masalah penurunan PAD tentunya penggalian PAD harus dilakukan dalam para digma dan rasionalitas tertentu agar tidak justru menjadi kontraproduktif.

Kemampuan pusat untuk memberikan subsidi bagi daerah pun bukannya tak terbatas. Karena besaran subsidi daerah otonomi selalu berfluktuasi tergantung pada kemampuan anggaran pemerintah pusat. Ketika pemerintah mulai sulit mengucurkan subsidi untuk daerah otonomi, seharusnya dapat diantisipasi oleh daerah.

Lebih lengkap tentang OTONOMI DAERAH…

Mendukung Stop Dreaming Start Action


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Kaitkata: ,
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 79 pengikut lainnya.