Arsip untuk ‘Usaha’

2009/04/28

Usaha Perbankan

Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana. Sebagai perantara keuangan, bank menghimpun dana dari masyarakat yang surplus dana dalam bentuk simpanan dan sebagai imbalannya Bank akan memberikan bunga kepada nasabah penyimpan. Dari hasil menghimpun dana tersebut bank akan menyalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit dana) dan sebagai imbalannya Bank akan memperoleh pendapatan bunga yang nilainya lebih besar daripada bunga yang dibayarkan kepada penyimpan dana. Jadi aktivitas pokok perbankan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana.

Selain itu, Bank merupakan lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Bank memainkan peran penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.

Oleh karena itu pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) banyak mengeluarkan peraturan di bidang perbankan.

Menurut pasal 5 UU no 7 tahun 1992, Bank dibagi menjadi:

a. BANK UMUM; merupakan Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan melakukan kegiatan khusus dalam kegiatan antara lain: menyalurkan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk pengembangan koperasi, pengembangan pengusaha dibidang UKM, pengembangan ekspor non-migas dan pengembangan pembangunan perumahan

b. BANK PERKREDITAN RAKYAT; merupakan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk simpanan lain yang setara dengan itu.

Jenis Produk perbankan

1. Kredit/Pinjaman

a. Kredit rekening koran, yaitu pinjaman dengan jumlah tertentu dari bank yang dapat ditarik sesuai keinginan peminjam dengan menjaminkan barang atau surat berharga.

b. Letter of Credit (L/C), yaitu instrumen yang memberi hak kepada seseorang atau perusahaan penerima L/C untuk meminta pembayaran kepada bank penerbit melalui bank korespondensinya berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam L/C tersebut.

c. Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk wesel yang dapat diperjualbelikan

d. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk keperluan pembelian surat berharga yang nantinya juga akan menjadi jaminan pinjaman tersebut.

e. Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima.

2. Simpanan

a. Tabungan, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu

yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

b. Giro, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

c. Deposito, simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

d. Sertifikat deposito, simpanan pihak lain pada bank dalam bentuk deposito yang sertifikat penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

e. Bentuk lain yang dipersamakan dengan bentuk simpanan di atas

Jenis Jasa Perbankan

1. Transfer, yaitu perpindahan dana antar rekening dari suatu bank ke kantor cabangnya atau bank lain baik untuk kepentingan nasabah maupun bank itu sendiri. Jasa transfer banyak ditawarkan oleh Bank untuk memperoleh fee base income. Selain untuk memperoleh fee base income, jasa transfer dapat dijadikan sebagai sarana promosi kepada nasabah tertentu (nasabah tabungan, kredit dll) melalui pembebasan biaya transfer.

Jenis-jenis transfer:

a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:

- transfer melalui Bank Indonesia

- transfer melalui Bank Lain

- transfer melalui cabang Bank sendiri

b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:

- transfer untuk kepentingan debitur

- transfer untuk kepentingan non debitur

- transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri

c. Berdasarkan setoran dananya:

- Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito

- Kas/tunai

- Setoran Kliring

- Hasil Inkaso

d. Berdasarkan media pelaksanaan transfer:

- Dibawa sendiri/setor langsung

- Melalui teleks/faksimile

- Melalui ATM

e. Berdasarkan lalu-lintas dana:

- Transfer keluar (Outgoing transfer)

- Transfer masuk (Incoming transfer)

Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:

a. Nasabah

adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkan dananya ke pihak penerima.

b. Bank Penarik (Drawer Bank)

adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer ke pihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.

c. Bank Tertarik (Drawee Bank) adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima dana akhir.

d. Penerima Dana (Beneficiary) adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.

2. Inkaso, yaitu jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga

dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat/surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepada pemberi amanat untuk keuntungannya.

Bank yang terlibat dalam Inkaso adalah:

a. Bank pemrakarsa adalah Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut

b. Bank Pelaksana adalah Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di Bank Pelaksana) atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah Bank Pemrakarsa)

Warkat Inkaso dapat dibedakan menjadi:

a. Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat Inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, giro bilyet atau surat berharga lainnya.

b. Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat Inkaso yang harus dilampiri dokumen- dokumen seperti kuitansi, faktur, polis asuransi atau surat lain yang disetujui Bank

Dilihat dari lalu lintas dananya, Inkaso dibedakan menjadi:

a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.

b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.

b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

3. Kartu kredit (credit card), yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli barang atau jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau dengan cicilan dengan jumlah minimum tertentu.

4. Safe deposit box, yaitu jasa penyediaan tempat penyimpanan barang berharga dengan jaminan keamanan penuh dari bank penyedia jasa dengan dikenakan biaya sesuai kesepakatan nasabah dengan bank.

5. Rupiah Traveler’s cheque (cek perjalanan) yaitu surat berharga yang diterbitkan bank dari dana nasabah dengan masa berlaku tidak terbatas yang berlaku dimana saja dan dapat diuangkan sewaktu-waktu.

6. Payment Point (Rekening titipan) yaitu rekening yang menampung pembayaran dari masyarakat untuk keuntungan pihak tertentu, umumnya perusahaan publik. Rekening titipan biasa dimanfaatkan untuk membayar tagihan-tagihan rutin yang jumlahnya tidak terlalu besar.

7. Bank garansi, yaitu jasa pembayaran kewajiban suatu pihak kepada pihak lain yang terikat dalam suatu kontrak atau perjanjian untuk mendukung kelancaran pembayaran kontrak atau perjanjian tersebut

Istilah-istilah dalam bidang Perbankan

Aktiva produktif adalah penanaman modal bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, efek (surat berharga), efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan derivatif, tagihan akseptasi, penempatan dana pada bank lain, penyertaan, dan lain-lain.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bintuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Efek adalah surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti untang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka, dan setiap derivatif dari efek

Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi adalah taksiran kerugian akibat tidak dipenuhinya komitmen dan kontinjensi oleh nasabah.

Kas adalah mata uang kertas dan logam, baik rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Kewajiban segera adalah kewajiban bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai dengan perintah pemberi amanat atau perjanjian yang ditetapkan sebelumnya.

Komitmen adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.

Kontinjensi adalah kondisi atau situasi dengan hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa yang akan dating.

Kredit adalah peminjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian  surat  berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).

Penempatan pada bank lain adalah penanaman dana bank pada bank lain baik dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, dan lainlain yang sejenis, yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan.

Penyertaan saham adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam pendirian maupun ikut serta dalam operasi lembaga keuangan lainnya, termasuk penyertaan sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau lainnya.

Penyisihan kerugian aktiva produktif adalah penyisihan yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam aktiva produktif, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Pinjaman diterima adalah dana yang diterima dari bank lain, Bank Indonesia, atau pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman. Pinjaman subordinasi dan simpanan masyarakat tidak termasuk dalam pengertian ini.

Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima

Posisi devisa neto adalah: a) selisih bersih aktiva dan kewajiban moneter dan valuta asing: b) selisih bersih tagihan dan kewajiban komitmen dan kontinjensi dalam valuta asing

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat (di luar bank) kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

Simpanan dari bank lain adalah kewajiban bank kepada bank lain, baik dalam negeri maupun di luar negeri dalam bentuk giro, tabungan, interbank call money, deposito berjangka, dan lain-lain yang sejenis.

Dari Catatan Sekolah


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


2009/04/24

LEASING (SEWA-GUNA-USAHA) -Pengertian

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para

pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.

Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.

Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan

dalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:

1. Pembiayaan perusahaan

2. Penyediaan barang-barang modal

3. Jangka waktu tertentu

4. Pembayaran secara berkala

5. Adanya hak pilih (option right)

6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

7. Adanya pihak lessor

8. Adanya pihak lessee

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:

1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.

2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.

5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.

6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.

7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.

8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.

9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

Klasifikasi Leasing

1. Capital Lease

Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease

Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and lease back

Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.

Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3. Sales type lease (Lease Penjualan)

Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease

Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease

Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.

Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

Prosedur Mekanisme Leasing

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.

2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.

3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.

4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.

Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan

supplier peralatan tersebut.

6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.

7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.

8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.

9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.

10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Pasal 17 ayat 2 menyatakan:

a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:

1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.

2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.

3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.

4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.

b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.

Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.

Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.

Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.

Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:

a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.

b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.

c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.

d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.

e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.

Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.

Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.

Dari Catatan Sekolah


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 79 pengikut lainnya.