Forum Positif

Belajar berbagi hal-hal positif

Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘Bisnis’

Pengertian Devisa – Perdagangan Luar Negeri

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Oktober 21, 2009

Kita sudah sering dengar kata devisa. Benar kan? Tapi tidak sedikit loh yang tidak tahu pasti apa maksud devisa itu. Kita pelajari yuk! Dan tambahkan ya, jika ada yang kurang lengkap.

Dari buku sekolah di sponsori oleh dutapulsa dan okrek.com ditambah lagi dengan persewaan alat pesta.

Devisa adalah alat pembayaran luar negeri atau semua barang yang dapat diterima di dunia internasional sebagai alat pembayaran.

Beberapa barang yang dapat digunakan sebagai devisa atau alat pembayaran luar negeri, yaitu emas dan perak, valuta asing, dan wesel asing.

Negara yang mempunyai banyak devisa berarti mempunyai kekayaan dalam bentuk mata uang asing yang besar di dalam negeri.

Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berupa devisa umum dan devisa kredit. Devisa umum adalah devisa yang diperoleh dari kegiatan perdagangan antarnegara dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan. Adapun devisa kredit adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman atau bantuan dari luar negeri dan ada kewajiban untuk mengembalikan.

Fungsi Devisa

Setiap negara memerlukan devisa untuk melancarkan perdagangannya dengan negara lain. Negara yang memiliki devisa tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran luar negeri.

Devisa mempunyai beberapa fungsi berikut ini.

1) Membiayai perdagangan luar negeri yang berupa impor barang dan jasa.

2) Membayar pokok utang, cicilan utang, bunga utang atau utang luar negeri.

3) Membiayai pembinaan dan pemeliharaan hubungan luar negeri, yaitu untuk kedutaan, konsulat, biaya kontingen olahraga, misi kebudayaan ke luar negeri.

4) Mengatasi kesulitan perekonomian negara dalam kaitannya dengan pembayaran luar negeri.

5) Memudahkan terjadinya transaksi dalam perdagangan internasional.

Sumber Devisa

Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berasal dari berbagai sumber. Berikut ini beberapa sumber devisa.

1 ) Ekspor barang

Apabila suatu negara mengekspor barang ke negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa dari negara pengimpor berupa devisa. Semakin banyak barang yang diekspor, maka devisa yang akan diperoleh juga semakin banyak.

2 ) Penerimaan jasa

Penerimaan jasa adalah penerimaan devisa yang berasal dari pengiriman jasa-jasa ke luar negeri. Apabila suatu negara mengadakan atau menyelenggarakan jasa untuk negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa. Misalnya Indonesia mengirimkan tenaga kerjanya ke negara lain, berarti Indonesia akan memperoleh devisa atas jasa yang telah digunakan oleh negara lain. Selain pengiriman jasa tenaga kerja, ekspor jasa dapat berupa jasa pengiriman barang-barang ke luar negeri serta jasa dari pelabuhan dan bandar udara.

3 ) Penerimaan dari Turis mancanegara

Banyaknya turis yang datang ke Indonesia dapat menambah devisa negara. Turis-turis yang datang dari negara lain, tentunya akan membawa uang dari negara asalnya. Akan tetapi uang dari negaranya tidak bisa digunakan di Indonesia. Untuk itu, para turis harus menukarkan uangnya menjadi mata uang rupiah. Penukaran uang asing menjadi uang rupiah akan menjadi devisa bagi Indonesia. Semakin banyak turis mancanegara yang datang maka pemasukan devisa akan semakin banyak.

4 ) Pinjaman luar negeri

Pinjaman luar negeri yang berupa uang, secara langsung dapat menambah devisa. Pinjaman ini dapat digunakan untuk membayar semua pembiayaan ke luar negeri. Meskipun ada kewajiban untuk mengembalikan, akan tetapi uang yang diperoleh dari luar negeri tetap akan menambah devisa negara.

5 ) Bantuan luar negeri

Bantuan yang diperoleh dari luar negeri dapat berupa barang ataupun uang. Apabila bantuannya berupa barang, maka hal ini dapat menghemat devisa negara. Mengapa? Karena negara dapat memperoleh barang tanpa harus membayarnya. Sedangkan bantuan yang berupa uang, otomatis dapat langsung menambah devisa negara.

6 ) Pungutan bea masuk

Bea masuk yang diperoleh dari pungutan biaya barang-barang luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia, dapat menambah devisa.

Semakin banyak arus barang luar negeri yang masuk ke Indonesia maka devisa yang diperoleh akan semakin banyak. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak barang-barang yang masuk tanpa ada izin (diselundupkan), sehingga hal ini dapat mengurangi perolehan devisa bagi negara.

7 ) Kiriman uang asing dari luar negeri ke dalam negeri Jumlah TKI yang bekerja di luar negeri cukup banyak, sehingga dapat memberikan sumbangan devisa ke negara kita cukup besar.

Hal ini dapat dilihat dari kegiatan pengiriman uang asing dari TKI yang bekerja di luar negeri untuk keluarganya yang ada di Indonesia.

Uang asing yang dikirimkan dari luar negeri harus ditukar menjadi uang rupiah di bank devisa. Penukaran inilah yang dapat menambah simpanan devisa bagi negara.

Oh. ya… okrek.com juga sering menghasilkan devisa loh, dengan mengeksport produknya ke luar negeri. Selama ini si masih ke Malaysia, India, dan Canada. Negara lain mudah-mudah menyusul segera ya.


Dumping

Eh, ada yang belum tahu pengertian dumpung ya? Ini dia, Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri.


Persewaan Alat PestaKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah okRek.com · DutaPulsa


dari buku sekolah

Ditulis dalam Bisnis, Ekonomi | Bertanda: , | 2 Komentar »

Lowongan Kerja jadi Pengajar freelance

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Oktober 7, 2009

Buat yang kelas 2 atau kelas 3 SMA
pengen nambah uang sekolah
yuk bisnis bareng saya
jadi pengajar freelance
cukup 4 jam sehari setelah sekolah

yang pasti ga ganggu pelajaran

gaji bisa 500 ribu sebulan…..

Syarat:

- Kelas 2 atau 3 SMA / SMK
- Punya kendaraan sendiri
- Punya Keberanian dan Nilai diatas 7 semua pelajaran sekolah
- Bisa Bahasa inggris ( Tidak harus)

berminat hubungi kami di

Ayu
0878 520 95976

atau

Afandi031 70 191 291

Ditulis dalam Bisnis, Peluang | Bertanda: , | 1 Komentar »

Blog yang Sederhana ini ternyata 4000 hit lebih

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Oktober 6, 2009

Terima kasih WordPress, telah memberikan fasilitas untuk berbagi. Memberikan kesempatan kepada siapa saja yang mau untuk berbagi informasi dan mengambil manfaat dari setiap fasilitas yang ada.

Kebanyakan yang di sajikan di blog sederhana ini memang dari catatan sekolah, ada juga mengutip dan menyalin dari kiriman teman-teman. Semoga tulisan-tulisan itu berguna bagi siapa saja yang sedang membutuhkan.

Kami juga mendapatkan banyak manfaat dari banyaknya pengunjung ke blog ini, dengan banyaknya klik ke link yang kami pasang.

Terima kasih pada semua yang telah mampir di blog ini, dan meninggalkan pesan. Maaf jika tidak semua pesan yang masuk dapat kami balas. Maaf juga jika ada permintaan yang tidak dapat dipenuhi dengan memuaskan. Tentu saja itu semua karena keterbatasan kami. Kami hanya bisa menyajikan semaksimal mungkin apa yang bisa kami lakukan.

Kami hanya mengajak kepada semua pengunjung blog ini untuk bisa saling berbagi dan bisa terus belajar dari apa yang ada. Mewujudkan kehidupan yang lebih baik, dan terus lebih baik lagi. Saling memberikan manfaat bagi sesama.

Salam

Ditulis dalam Artikel, Bisnis, Pengetahuan | Bertanda: , | 3 Komentar »

Istilah-istilah dalam bidang pemasaran/penjualan

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Agustus 13, 2009

- AC : (Avarage Cost) Pencatatan Yang Dicatat Berdasarkan Rata-rata

- Appeals : Daya Tarik

- FIFO : (First In First Out) Barang Yang Pertama Masuk, Barang yang Pertama Keluar

- Generaral Ledger : Buku perkiraan

- Interim Stetament : Penyusunan Laporan Sementara

- Kartu Gudang : Kartu Persediaan

- LIFO : (Last In First Out) Barang Yang Masuk Terakhir, Barang Yang Lebih Dahulu Keluar

- Letter Of Agreement : Surat Perjanjian

- MOU : (Memorendum Of Understanding) Memo Kesepahaman

- Negoisiator : Orang Yang Melakukan Perundingan

- Packaging : Pembungkusan

- Perfectual System : Sistem Pencatatan Terus Menerus

- Periodic System : Sistem Pencatatan Secara Periodik

- Subsidiary Ledger : Buku Pembantu

- Trading Stamp/Brand : Merek Dagang

- Glosarium : Daftar isilah

- Customer : Pembeli

- Profitabilitas : Keuntungan jangka panjang

- SOP : Standar Operating Procedure

- Wanprestasi : Tidak menepati klausul perjanjian

- Retur : Pengembalian

- Personal guarantee : Jaminan pribadi

- Syarat force majeure : Ketentuan khusus

- Notaris : Pejabat pembuat akta

- Hibah : Perjanjian pinjaman tanpa pengembalian

- Username : Nama pengguna

- e-mail : Surat eletronik

- Pasword : Kata sandi pembuka

- CBN : Nama perusahan penyedia layanan internet

- Login : Daftar masuk

- LAN : Jaringan Internet lokal

- Paskabayar : Tagihan pembayaran setelah pemakaian

- Prabayar : Pembayaran pemakaian di muka

- Call Issuer : Panggil pengola jasa

- Declined : Ditolak

- Do Not Honour : Tidak berlaku

- Insufficient Fund : Dana tidak mencukupi

- Invalid Card : Kartu palsu

- Lost Card : Kartu hilang

- Pick- up Card : Kartu dalam proses

- Stolen Card : Kartu dicuri

- Sign up to day : Tentang kami

- Member’s Room : Ruang anggota

- Online Support : Pendukung saja

- Product & service : Pelayanan dan hasil

- About Us : Tentang kami

- Hot Links : Koneksi ke penyedia lain

- Clients : Pelanggan

- Movie : Film

- E-card : Kartu elektonik

- Site Map : Peta situs ( halaman di internet )

- Affective : Merubah sikap konsumen

- Artifact : Bentuk komunikasi melalui cara manipulasi objek kontak dengan seseorang, misalnya penggunaan parfum, pakaian, lipstik dan lain-lain.

- Behavioral : Mendorong konsumen untuk bertindak

- Body language : Bahasa tubuh

- Cognitive : Menempatkan sesuatu dalam benak konsumen

- Consolidator : Bagian pengumpulan dan pengolongan pesanan

- Distinctiveness : Pembeli ingin nampak berbeda dari pembeli lainnya

- Environment factor : Penyampaian komunikasi dengan cara dekorasi ruang, lampu dan lain-lain.

- Etimologis : Bahasa

- Feedback : Umpan balik

- Gesture : Gerak

- Interpretation : Bentuk respon berupa pemberian penjelasan atau pemahaman terhadap berbagai informasi yang disampaikan komunikan

- Interdependency : Kesalingtergantungan

- Immediacy : Kesiapan

- Kontradiktif : Hal –hal yang berlawanan

- Kinesic behavior : Jenis komunikasi yang diungkapkan melalui gerakan tubuh

- Nervous : Grogi

- Non verbal : Bahasa tubuh dan isyarat yang banyak dimengerti oleh suku bangsa

- Parafrase : Bentuk respon berupa pengembalian isi pesan

- Probe : Pemeriksaan atau penyidikan

- Para languages : Seseorang mengucapkan sesuatu bukan yang sebenarnya.

- Proxemics : Komunikasi yang berkaitan dengan penggunaan ruang personaldan sosial.

- Pride of personal appearance : Pembeli ingin merasa bangga, karena penampilan pribadinya

- Reliabilitas : Kesinambungan

- Respon : Tanggapan

- Self disclosure : Penyingkapan diri

- Receiving Room : Bagian pengecekan barang dan dokumen

- Returns and allowances : Pengambilan dan pengurangan harga

- Social achivment : Pembeli ingin merasa pencapaian status sosial yang lebih baik

- Touching behavior : Komunikasi yang berupa gerakan seperti pukulan, tindakan memegang dan lain-lain.

- Treatment : Perlakuan

- Vocabulary : Perbendaharaan kata-kata


Persewaan Alat PestaKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah okRek.com · DutaPulsa


Ditulis dalam Bisnis, Ekonomi, Pemasaran | Bertanda: , | 1 Komentar »

Long Dress dari www.okrek.com

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Juni 18, 2009

Ditulis dalam Busana Muslim, Long Dress | Bertanda: , | Leave a Comment »

Blus Batik yang di jual di www.okrek.com

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Juni 18, 2009

Ditulis dalam Blus Batik, Busana Muslim | Bertanda: | Leave a Comment »

Ciri – ciri ‘ Money Game ‘, gampang – gampang susah.

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Mei 5, 2009

Diam – diam Money Game masih beroperasi di Indonesia. Setelah Probest diambang kehancuran, kini muncul perusahaan baru, yang katanya memiliki sistem paling unik di dunia. Anda korban money game ? mudah – mudahan tidak ! soalnya, penipuan berkedok MLM ini terus tumbuh marak, plus dengan jurus – jurus menarik. Setidaknya, modus yang mereka tawarkan, membuat bayangan orang jadi kaya mendadak, tanpa harus kerja keras. Padahal, bukanya jadi jutawan,malah menjadi buntung. Semua uang di rekening tersedot oleh praktek haram money game ataupun sejenisnya.
Tidak Percaya ? lihatlah Probest, sebuah perusahaan yang berkaok-kaok e-business, tapi dalam prakteknya ” mengadopsi ‘ MLM. Dua buah surat melayang ke redaksi $ukses.Isinya berupa keluhan uangnya yang diinvestasi ke probest lenyap. Maklumlah, perusahaan yang punya gedung mewah di jalan gunung sahari, Jakarta Pusat, itu dituding tidak mampu lagi membayar bonus mereka. Katanya karena target tidak tercapai, bohong semua. Tentu ini karena sudah sampai pada titik kritisnya yang membuat Probest habis, ” tulis Burhanudin Setio dalam suratnya. Ia juga mnegungkapkan uneg-unegnya kepada salah seorang leader Probest, mantan wartawan,yang katanya dijadikan promosi untuk penipuan. Atau dijadikan semacam testimoni ( kesaksian).
“wartawan saja sukses di ‘ usaha ‘, mengapa anda tidak ? tulisnya lanju. Disebut juga, si wartawan iyu kerjanya hanya menyuruh orang menyetor uang,lalu uangnya dipakai buat mereka yang lebih dulu bergabung. ” Mantan wartawan itu pasti tahu, Probest adalah usaha gali lubang tutup lubang. tapi dia malah mempromosikan Probest. Bukanya berhenti,”tambahnya. bahkan Burhannudin dan pengirim surat lainnya meminta agar $ukses meninjau langsung ke kantor Probest. Disana para member resah,karena khawatir duitnya tidak kembali. Dan memang,janji yang diumbar Probest kepada membernya,benar-benar menggiurkan. Mereka dijanjikan tiga kali lipat dari modal yang disetorkan. Keuntungan bisa diperoleh 14 bulan kemudian. Para anggotanya ,selain diwajibkan memberli produk,juga ada bonus jika melakukan perekrutan- disebutnya introdusir. Di Probest, aturan mainnya terbagi dalam dua kelompok, Consumption Plan (CP) dan Network Plan (NP).dalam CP,jika membeli 1 set produksenilai 60 dollar AS, akan mendapatkan produk senilai 60 poin, dan wajib membeli tiga unit NP senilai 108 dollar AS. Jadi, pada bulan pertama,uang yang dikucurkan adalah 168 dollar. Bulan kedua hingga ke empat, member diharapkan melakukan reconsumption dengan perincian pembayaran di bulan kedua 60 dollar AS. Bulan ketiga 55 dollar AS, bulankeempat 30 dollar. Totalnya 313 dollar AS. Pada bulan kelima hingga bulan ke 14 mendapatkan bonus sebesar 1.430 dollar. Namun, bonus ini akan gugur bila tidak belanja dalam satu bulan. Di luar itu, setip member yang berhasil merekrut akan mendapat bonus sebesar 10 persen dari investasi di CP. Misalnya saja. si Pulan merekrut Upay yang berinvestasi di CP sebesar 600 dollar, maka setiap bulan si Pulan memperoleh 60 dollar selama 12 bulan. Bila si Pulan berhasil merekrut orang sebanyak mungkin,maka bonus yang diterima semakin besar pula. Ternyata, olengnya Probest – bukan lagi rahasia umum di kalangan DS/MLM, bukannya membuat jera. Malah perusahaan sejeni terus bermunculan mencari korban, khususnya yang mereka yang emoh kerja keras, tapi mau kaya mendadak. Hanya bedanya,kemunculan mereka selalu smart, tidak terbaca seperti lembaga yang menghimpun dana masyarakat – untuk tidak mengatakan lazimnya bank. bahkan,hitung-hitungan diatas kertas, perusahaan tersebut tidak bakal rugi. Banyak lagi perusahaan serupa yang bermunculan bak jamur di musim hujan, maka dari itu waspadalah.
Di MLM murni, seseorang yang menjadi anggota diwajibkan membeli sarter kit, yang berisi formulir keanggotaan,brosur-brosur,sample produk dan marketing plan. Setelah menjadi anggota, barulah pembelianproduk dilakukan. Dari pembelian produk ini, baik pribadi atau jaringan,bonus dikucurkan berdasarkan omset penjualan. Makin besar omsetnya,makin besar pulah bonus yang diraih. lagipula produk yang ditawarkan di MLM, biasanya punya repeat order yang tinggi, baik itu health food, kebutuhan rumah tangga, maupun produk kecantikan.
Supaya tidak mudah ditipu oleh MLM yang berpraktek money game atau skema piramid, tidak ada salahnya membaca buku ” Rich Dad Poor Dad ” dan ‘ the CashFlow Quadrant ” dari Robert.T.Kiyosaki menegaskan soal investasi. Menurut Kiyosaki, investasi membutuhkan pengetahuan mendalam, dan itu berarti sebuah proses belajar yang sangat panjang. Untuk menjadi investor sejati, kata Kiyosaki, orang harus membangun mentalnya, belajar banyak dari pengalaman,serta mendapatkan bimbingan dari ahlinya,atau orang – orang yang terbukti sudah berhasil dalam investasi.
Sayangnya, banyak orang menggampangkan itu. Mereka merasa dirinya sudah menjadi invstor dengan melakukan banyak investasi di berbagai bidang. Padahal,investasi tanpa pemahaman yang menyeluruh terhadap sistem dan instrumen investasinya, itu disebut spekulasi. Pelakunya bukanlah investor tapi penjudi.’ Mereka adalah pecundang ‘. Mereka sedang melakukan bunuh diri ‘ tegas kiyosaki.
Kalau saja pendapat Kiyosaki itu diperhatikan sudah barang tentu tidak akan ada korban berjatuhan akibat money game atau skema piramid. kebanyakan dari mereka yang jadi korban itu terlena dengan iming – iming yang menggiurkan. Sungguh sangat memprihatinkan…! Apalagi jika para korban itu berasal dari kalangan bawah.
Kasus Probest seakan-akan menegaskan bahwa masyarakat kita sedang ’sakit’ mudah dikibuli dengan iming-iming menggiurkan. Seharusnya masyarakat belajar dari pengalaman kasus YAKM Ongko Wijoyo, Arisan Danasonic,Kesra,BMA,Kospin dan terakhir QSAR. Inilah cermin bangsa yang sakit.

dikutip dari Majalah $UKSES 20 April – 20 Mei 2003.


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Ditulis dalam Artikel, Bisnis, Pengetahuan, Renungan | Bertanda: , | Leave a Comment »

Persewaan alat-alat pesta –wedding/pernikahan, seminar, khitanan, pertemuan, Rapat

Ditulis oleh dahlanforum di/pada April 28, 2009

Call center: 031-70 191291, 0812 170 3689, 0878 5209 5976, 088 1937 1072

Daftar Harga

Kode

Jenis Barang

Harga Sewa (Rp)

Harga Ganti (Rp)

Keterangan

T6

Tenda 6×6 m

100.000

Pipa Tebal

T4

Tenda 4×6 m

70.000

Tambah sok agar lebih tinggi +25.000

T3

Tenda 3×6 m

55.000

T2

Tenda 2×6 m

50.000

P6

Plafon 6×6 m

40.000

P4

Plafon 4×6 m

35.000

P3

Plafon 3×6 m

30.000

P2

Plafon 2×6 m

25.000

RK

Rempel Kain+Korden VIP

50.000

G8

Panggung 8×6 m, t=50cm

450.000

G6

Panggung 6×6 m, t=50cm

350.000

G4

Panggung 4×6 m, t=50cm

250.000

G3

Panggung 4×4 m, t=50cm

200.000

G2

Panggung 2×4 m, t=50cm

125.000

U8

Panggung 8×6 m, t=1,5 / 2m

550.000

U6

Panggung 6×6 m, t=1,5 / 2m

425.000

U4

Panggung 4×6 m, t=1,5 / 2m

300.000

U3

Panggung 4×4 m, t=1,5 / 2m

230.000

U2

Panggung 2×4 m, t=1,5 / 2m

150.000

KP

Kursi Plastik

1.000

40.000

KS

Kursi Stainless

15.000

200.000

Meja dengan taplak rempel / plesir

MP

240×120 cm (Prasmanan)

12.500

MS

240×60 cm (Sidang)

11.000

MB

Diameter 120 cm (Bundar)

11.000

M1

100×110

10.000

M6

110×60 cm

3.500

RM

Taplak meja lipat motif kotak

1.000

10.000

RP

rempel / plesir per 4 m

6.000

8.000

RT

Kain penyekat / Tabir

15.000

8.000

ganti per meter

SP

Piring Sango + Sendok

450

17.500

SK

Piring Sango kecil + Sendok

350

8.000

SE

Mangkuk Es Puding Sango

350

10.000

SS

Mangkuk Sup Sango + Sendok

350

10.500

SI

Mangkuk kikilo Sango + Sendok

400

15.500

S2

Piring salad 12 sango

3.000

S6

Piring ikan oval 16 sango

7.500

SU

Cangkir kopi ultra sango 12 biji

12.000

15.000

S8

Mankuk oval tempat saos sango 8,5

5.000

25.000

SB

Mangkuk besar sango 8,5

5.000

SM

Piring oval milamin

2.500

50.000

S18

Mangkuk es puding besar 18 cangkir

10.000

110.000

S14

Piring buah 14 buah

4.000

SPB

Pemanas besar

15.000

700.000

SPS

Pemanas sedang

12.500

350.000

S30

pemanas bulat 30 cm

10.000

250.000

SSI

Sendok ikan sayur maxim

1.500

25.000

SIF

Irus flamingo maxim

2.000

20.000

LPU

Pundi uang

10.000

80.000

L250

Lampu Mercury 250 watt

25.000

180.000

L40

Lampu TL 40 watt

15.000

65.000

LSS

Sound system

400.000

LTD

Tape Deck 2 salon

200.000

LD

Diesel

450.000

LKD

Kipas duduk

25.000

LAG

Kipas angin gantung

40.000

LKM

Karpet per m2

2.500

25.000

LNB

Nampan / baki

35.000

50.000

LK24

Kompor sumbu 24

10.000

80.000

LD10

Penanak nasi (dandang) kapasitas 10 kg

10.000

100.000

LP32

Panci diameter 42 inch

5.000

150.000

LTP

Terpal plastik

20.000

6.000

ganti per meter

LWB

Wajan aluminium besar

10.000

100.000

LK90

Nampan kayu 90 cm

10.000

100.000

LTN

Tempat Nasi

3.500

20.000

  1. Daftar harga tersebut dihitung per hari
  2. Uang muka 25% s/d 50%
  3. Barang hilang atau rusak harus diganti sesuai harga yang ditetapkan
  4. Pembatalan pesanan dikenakan biaya 25% s/d 50%
  5. Keterlambatan pengembalian dihitung sewa tambahan
  6. Nilai sewa kurang dari 125.000 dikenakan biaya ongkos kirim/ambil
  7. Sewa khusus kematian discount 20%
  8. Jika kendaraan roda empat tidak bisa masuk jalan (gang), atau naik bangunan bertingkat, dikenakan ongkos angkut.

Email: aakusuma@gmail.com

Pemesanan melalui SMS:

SEWA.[Nama Anda].[Alamat Lengkap].[Telepon].[Tanggal Dibutuhkan]

Contoh: SEWA.Afandi Kusuma.Blurukidul RT2 RW7 no 44 Sidoarjo.03170191291.9-9-2009

kirim ke

Call/SMS center : 031-70 191291, 0812 170 3689, 0878 5209 5976, 088 1937 1072

Kami Akan menghubungi dan mengunjungi Anda untuk konfirmasi.

Pemesanan melalui Email atau Form berikut:

Cantumkan: Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Nomor Telepon, Barang-barang yang dibutuhkan, Tanggal dibutuhkan.

Ditulis dalam Berita, Bisnis, persewaan | Bertanda: | Leave a Comment »

Persewaan Tenda dan Alat-alat PESTA

Ditulis oleh dahlanforum di/pada April 28, 2009

T2-tenda-tenda-okrek tenda/T3-tenda-ok-okrek tenda/T4-spesial-tenda-okrek T5-tenda-istimewa-okrek tenda/T7-tenda-modifikasi-cantik-okrek T9-meja-kursi-wedding-okrekTB-pesta-seminar-okrek TD-tenda-sahabat-okrek Tenda-okrek TF-tenda-meja-kursi-okrek “http://okrek.com/tenda/TK-tenda-cantik-okrek.jpg” TR-tenda-pesta-okrek TT-tenda-okrek

Ditulis dalam Bisnis, persewaan | Bertanda: , | 1 Komentar »

LEASING (SEWA-GUNA-USAHA) -Pengertian

Ditulis oleh dahlanforum di/pada April 24, 2009

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para

pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.

Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.

Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan

dalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:

1. Pembiayaan perusahaan

2. Penyediaan barang-barang modal

3. Jangka waktu tertentu

4. Pembayaran secara berkala

5. Adanya hak pilih (option right)

6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

7. Adanya pihak lessor

8. Adanya pihak lessee

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:

1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.

2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.

5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.

6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.

7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.

8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.

9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

Klasifikasi Leasing

1. Capital Lease

Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease

Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and lease back

Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.

Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3. Sales type lease (Lease Penjualan)

Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease

Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease

Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.

Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

Prosedur Mekanisme Leasing

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.

2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.

3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.

4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.

Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan

supplier peralatan tersebut.

6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.

7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.

8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.

9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.

10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Pasal 17 ayat 2 menyatakan:

a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:

1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.

2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.

3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.

4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.

b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.

Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.

Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.

Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.

Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:

a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.

b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.

c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.

d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.

e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.

Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.

Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.

Dari Catatan Sekolah


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Ditulis dalam Akuntansi, Bisnis, Perusahaan, Usaha | Bertanda: , , , , | 4 Komentar »