Forum Positif

Belajar berbagi hal-hal positif

Tulisan terkirim dikaitan (tagged) ‘Ekonomi’

Pengertian Devisa – Perdagangan Luar Negeri

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Oktober 21, 2009

Kita sudah sering dengar kata devisa. Benar kan? Tapi tidak sedikit loh yang tidak tahu pasti apa maksud devisa itu. Kita pelajari yuk! Dan tambahkan ya, jika ada yang kurang lengkap.

Dari buku sekolah di sponsori oleh dutapulsa dan okrek.com ditambah lagi dengan persewaan alat pesta.

Devisa adalah alat pembayaran luar negeri atau semua barang yang dapat diterima di dunia internasional sebagai alat pembayaran.

Beberapa barang yang dapat digunakan sebagai devisa atau alat pembayaran luar negeri, yaitu emas dan perak, valuta asing, dan wesel asing.

Negara yang mempunyai banyak devisa berarti mempunyai kekayaan dalam bentuk mata uang asing yang besar di dalam negeri.

Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berupa devisa umum dan devisa kredit. Devisa umum adalah devisa yang diperoleh dari kegiatan perdagangan antarnegara dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan. Adapun devisa kredit adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman atau bantuan dari luar negeri dan ada kewajiban untuk mengembalikan.

Fungsi Devisa

Setiap negara memerlukan devisa untuk melancarkan perdagangannya dengan negara lain. Negara yang memiliki devisa tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran luar negeri.

Devisa mempunyai beberapa fungsi berikut ini.

1) Membiayai perdagangan luar negeri yang berupa impor barang dan jasa.

2) Membayar pokok utang, cicilan utang, bunga utang atau utang luar negeri.

3) Membiayai pembinaan dan pemeliharaan hubungan luar negeri, yaitu untuk kedutaan, konsulat, biaya kontingen olahraga, misi kebudayaan ke luar negeri.

4) Mengatasi kesulitan perekonomian negara dalam kaitannya dengan pembayaran luar negeri.

5) Memudahkan terjadinya transaksi dalam perdagangan internasional.

Sumber Devisa

Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berasal dari berbagai sumber. Berikut ini beberapa sumber devisa.

1 ) Ekspor barang

Apabila suatu negara mengekspor barang ke negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa dari negara pengimpor berupa devisa. Semakin banyak barang yang diekspor, maka devisa yang akan diperoleh juga semakin banyak.

2 ) Penerimaan jasa

Penerimaan jasa adalah penerimaan devisa yang berasal dari pengiriman jasa-jasa ke luar negeri. Apabila suatu negara mengadakan atau menyelenggarakan jasa untuk negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa. Misalnya Indonesia mengirimkan tenaga kerjanya ke negara lain, berarti Indonesia akan memperoleh devisa atas jasa yang telah digunakan oleh negara lain. Selain pengiriman jasa tenaga kerja, ekspor jasa dapat berupa jasa pengiriman barang-barang ke luar negeri serta jasa dari pelabuhan dan bandar udara.

3 ) Penerimaan dari Turis mancanegara

Banyaknya turis yang datang ke Indonesia dapat menambah devisa negara. Turis-turis yang datang dari negara lain, tentunya akan membawa uang dari negara asalnya. Akan tetapi uang dari negaranya tidak bisa digunakan di Indonesia. Untuk itu, para turis harus menukarkan uangnya menjadi mata uang rupiah. Penukaran uang asing menjadi uang rupiah akan menjadi devisa bagi Indonesia. Semakin banyak turis mancanegara yang datang maka pemasukan devisa akan semakin banyak.

4 ) Pinjaman luar negeri

Pinjaman luar negeri yang berupa uang, secara langsung dapat menambah devisa. Pinjaman ini dapat digunakan untuk membayar semua pembiayaan ke luar negeri. Meskipun ada kewajiban untuk mengembalikan, akan tetapi uang yang diperoleh dari luar negeri tetap akan menambah devisa negara.

5 ) Bantuan luar negeri

Bantuan yang diperoleh dari luar negeri dapat berupa barang ataupun uang. Apabila bantuannya berupa barang, maka hal ini dapat menghemat devisa negara. Mengapa? Karena negara dapat memperoleh barang tanpa harus membayarnya. Sedangkan bantuan yang berupa uang, otomatis dapat langsung menambah devisa negara.

6 ) Pungutan bea masuk

Bea masuk yang diperoleh dari pungutan biaya barang-barang luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia, dapat menambah devisa.

Semakin banyak arus barang luar negeri yang masuk ke Indonesia maka devisa yang diperoleh akan semakin banyak. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak barang-barang yang masuk tanpa ada izin (diselundupkan), sehingga hal ini dapat mengurangi perolehan devisa bagi negara.

7 ) Kiriman uang asing dari luar negeri ke dalam negeri Jumlah TKI yang bekerja di luar negeri cukup banyak, sehingga dapat memberikan sumbangan devisa ke negara kita cukup besar.

Hal ini dapat dilihat dari kegiatan pengiriman uang asing dari TKI yang bekerja di luar negeri untuk keluarganya yang ada di Indonesia.

Uang asing yang dikirimkan dari luar negeri harus ditukar menjadi uang rupiah di bank devisa. Penukaran inilah yang dapat menambah simpanan devisa bagi negara.

Oh. ya… okrek.com juga sering menghasilkan devisa loh, dengan mengeksport produknya ke luar negeri. Selama ini si masih ke Malaysia, India, dan Canada. Negara lain mudah-mudah menyusul segera ya.


Dumping

Eh, ada yang belum tahu pengertian dumpung ya? Ini dia, Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri.


Persewaan Alat PestaKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah okRek.com · DutaPulsa


dari buku sekolah

Ditulis dalam Bisnis, Ekonomi | Bertanda: , | 2 Komentar »

Pembatalan Kontrak dan Pemilikan Kembali pada Penjualan Angsuran

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Juli 4, 2009

Mendukung Stop Dreaming Start Action

Apabila si pembeli gagal memenuhi kewajiban seperti yang tercantum di dalam surat  perjanjian penjualan angsuran maka barang-barang yang bersangkutan ditarik penjual. Dalam hal ini pencatatan yang harus dilakukan dalam buku-buku si penjual, akan menyangkut:

1. Pencatatan pemilikan kembali barang dagangan

2. Menghapuskan saldo piutang penjualan atas barang-barang tersebut

3. Menghapuskan saldo laba kotor yang belum direalisasi atas penjualan angsuran yang bersangkutan

4. Pencatatan keuntungan atau kerugian karena pemilikan kembali barang-barang tersebut.

Sebagaimana halnya dengan persoalan pertukaran seperti diterangkan di muka dalam pemilikan barang kembali barang dagangan jug diperlukan, maka dalam pemilikan barang dagangan juga diperlukan penilaian kembali harga barang yang bersangkutan. Menurut pendapat Allan R. Drebin (1996:134) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan bahwa: penilaian kembali harga barang tersebut, harus mempertimbangkan juga sejumlah keuntungan normal yang dapat diharapkan apabila barang itu dijual kembali.

Contoh:

Seorang konsumen sepeda motor telah gagal dan tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap barang yang telah dibeli dengan harga Rp 4.000.000,00. dari jumlah harga tersebut telah dibayar oleh konsumen yang bersangkutan sebesar Rp 2.000.000,00. sepeda motor yang ditarik dan dimiliki dealer tersebut nilainya ditaksir Rp 1.800.000,00 dengan sudah memperhitungkan cadangan untuk perbaikan-perbaikan dan keuntungan normal yang diharapkan bila dijual kembali.

Maka dealer tersebut mencatat perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan:

Jumlah kas yang diterima                                                           Rp 2.000.000,00

Dikurangi:

* Harga pokok barang dagangan

(65% x Rp 4.000.000,00)                 Rp 2.600.000,00

* Nilai pada saat pemilikan kembali       Rp 1.800.000,00

Rp    800.000,00

Laba atas barang yang ditarik kembali                           Rp 1.200.000,00

Laba yang telah diakui sebelumnya

(35% x Rp 2.000.000,00)                                                        Rp    700.000,00

Rp    500.000,00


Pendapatan


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaTokonya Arek SuroboyoToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Mendukung Stop Dreaming Start Action

Ditulis dalam Akuntansi, Ekonomi, Pemasaran | Bertanda: | 1 Komentar »

Pengertian Penjualan Angsuran

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Juli 4, 2009

Mendukung Stop Dreaming Start Action

Menurut Allan R. Drebin  (1996: 121) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan  penjualan angsuran barang dagangan adalah:

“Penjualan barang dagangan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan. Dan didalam penjualan angsuran barang-barang dagangan mempunyai ketentuan sebagai berikut:

1. Pembayaran Uang Muka

Yaitu pembayaran uang muka yang dilaksanakan secara tunai yang jumlahnya sebesar persentase tertentu dari harga jual barang atau sebesar jumlah rupiah yang telah ditentukan

2. Pembayaran Angsuran

Yaitu pembayaran uang tunai periodik sebagai pembayaran angsuran yang besarnya telah ditentukan sebelumnya atau ditentukan besar kecilnya yang tergantung pada lamanya jangka waktu angsuran.

Menurut Hadori Yunus Harnanto  (1987:6) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagai bagian dari harga penjualan (down payment) dan sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran.

Dan untuk melindungi kepentingan penjual dari kemungkinan tidak ditepatinya kewajiban-kewajiban oleh pihak pembeli, maka terdapat bentuk perjanjian (kontrak penjualan) penjualan angsuran sebagai berikut:

1. Perjanjian penjualan bersyarat (conditional sales contract). Dimana barang-barang telah diserahkan, tetapi hak atas barang-barang masih berada di tangan penjual sampai seluruh pembayarannya pertama.

2. Pada saat perjanjian ditandatangani dan pembayarannya pertama telah dilakukan hak milik dapat diserahkan kepada pembeli, tetapi dengan menggadaikan atau menghipotik untuk bagian harga penjualan yang belum dibayar kepada si penjual.

3. Hak milik atas barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan “trust” (trustee) sampai pembayaran harga penjualan dilunasi. Setelah pembayaran lunas oleh pembeli baru trustee menyerahkan hak atas barang-barang itu kepada pembeli. Perjanjian semacam ini dilakukan dengan membuat akte kepercayaan.

4. Beli-sewa (lease-purchase), dimana barang yang telah diserahkan kepada pembeli. Pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak telah dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpindah kepada pembeli.

Untuk mengurangi atau menghindarkan kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, faktor-faktor yang perlu diperhatikan oleh penjual adalah sebagai berikut:

1. Besarnya pembayaran pertama (down payment) harus cukup untuk menutup semua kemungkinan terjadinya penurunan harga barang tersebut dari semula barang baru menjadi barang bekas.

2. Jangka waktu pembayaran diantara angsuran yang satu dengan yang lain hendaknya tidak terlalu lama, kalau dapat tidak lebih dari satu bulan.

3. Besarnya pembayaran angsuran periodik harus diperhitungkan cukup untuk menutup kemungkinan penurunan nilai barang-barang yang ada selama jangka pembayaran yang satu dengan pembayaran angsuran berikutnya.


Pendapatan


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaTokonya Arek SuroboyoToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Mendukung Stop Dreaming Start Action

Ditulis dalam Akuntansi, Ekonomi, Pemasaran | Bertanda: , | 2 Komentar »

Jenis-Jenis Bank

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Mei 21, 2009

a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.

Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

a) Tujuan Bank Indonesia

Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

b ) Tugas Bank Indonesia

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:

(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:

(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;

(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing

- penetapan tingkat diskonto

- penetapan cadangan wajib minimun

- pengaturan kredit atau pembiayaan

Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.

Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.

(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:

(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,

(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.

Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

(3) mengatur dan mengawasi bank

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:

a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;

b) memberikan kredit;

c) menerbitkan surat pengakuan utang;

d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;

e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;

f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan

g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:

a) menerima simpanan berupa giro,

b) mengikuti kliring,

c) melakukan kegiatan valuta asing,

d) melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.

a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.

b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.

c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.

1 ) Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

2 ) Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

3 ) Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.

Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2 ) Bank Syariah

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.

Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.

a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

Dari Buku Sekolah

Terima kasih: Duta Pulsa -

Ditulis dalam Artikel, Bank, Ekonomi, Pendidikan, Sekolah | Bertanda: , , | 9 Komentar »

Usaha Perbankan

Ditulis oleh dahlanforum di/pada April 28, 2009

Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana. Sebagai perantara keuangan, bank menghimpun dana dari masyarakat yang surplus dana dalam bentuk simpanan dan sebagai imbalannya Bank akan memberikan bunga kepada nasabah penyimpan. Dari hasil menghimpun dana tersebut bank akan menyalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit dana) dan sebagai imbalannya Bank akan memperoleh pendapatan bunga yang nilainya lebih besar daripada bunga yang dibayarkan kepada penyimpan dana. Jadi aktivitas pokok perbankan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana.

Selain itu, Bank merupakan lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Bank memainkan peran penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.

Oleh karena itu pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) banyak mengeluarkan peraturan di bidang perbankan.

Menurut pasal 5 UU no 7 tahun 1992, Bank dibagi menjadi:

a. BANK UMUM; merupakan Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan melakukan kegiatan khusus dalam kegiatan antara lain: menyalurkan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk pengembangan koperasi, pengembangan pengusaha dibidang UKM, pengembangan ekspor non-migas dan pengembangan pembangunan perumahan

b. BANK PERKREDITAN RAKYAT; merupakan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk simpanan lain yang setara dengan itu.

Jenis Produk perbankan

1. Kredit/Pinjaman

a. Kredit rekening koran, yaitu pinjaman dengan jumlah tertentu dari bank yang dapat ditarik sesuai keinginan peminjam dengan menjaminkan barang atau surat berharga.

b. Letter of Credit (L/C), yaitu instrumen yang memberi hak kepada seseorang atau perusahaan penerima L/C untuk meminta pembayaran kepada bank penerbit melalui bank korespondensinya berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam L/C tersebut.

c. Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk wesel yang dapat diperjualbelikan

d. Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk keperluan pembelian surat berharga yang nantinya juga akan menjadi jaminan pinjaman tersebut.

e. Pinjaman subordinasi, yaitu pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima.

2. Simpanan

a. Tabungan, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu

yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

b. Giro, yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

c. Deposito, simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

d. Sertifikat deposito, simpanan pihak lain pada bank dalam bentuk deposito yang sertifikat penyimpanannya dapat dipindahtangankan.

e. Bentuk lain yang dipersamakan dengan bentuk simpanan di atas

Jenis Jasa Perbankan

1. Transfer, yaitu perpindahan dana antar rekening dari suatu bank ke kantor cabangnya atau bank lain baik untuk kepentingan nasabah maupun bank itu sendiri. Jasa transfer banyak ditawarkan oleh Bank untuk memperoleh fee base income. Selain untuk memperoleh fee base income, jasa transfer dapat dijadikan sebagai sarana promosi kepada nasabah tertentu (nasabah tabungan, kredit dll) melalui pembebasan biaya transfer.

Jenis-jenis transfer:

a. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:

- transfer melalui Bank Indonesia

- transfer melalui Bank Lain

- transfer melalui cabang Bank sendiri

b. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:

- transfer untuk kepentingan debitur

- transfer untuk kepentingan non debitur

- transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri

c. Berdasarkan setoran dananya:

- Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito

- Kas/tunai

- Setoran Kliring

- Hasil Inkaso

d. Berdasarkan media pelaksanaan transfer:

- Dibawa sendiri/setor langsung

- Melalui teleks/faksimile

- Melalui ATM

e. Berdasarkan lalu-lintas dana:

- Transfer keluar (Outgoing transfer)

- Transfer masuk (Incoming transfer)

Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:

a. Nasabah

adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkan dananya ke pihak penerima.

b. Bank Penarik (Drawer Bank)

adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer ke pihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.

c. Bank Tertarik (Drawee Bank) adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima dana akhir.

d. Penerima Dana (Beneficiary) adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.

2. Inkaso, yaitu jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga

dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat/surat berharga yang tidak dapat diambil alih atau dibayarkan segera kepada pemberi amanat untuk keuntungannya.

Bank yang terlibat dalam Inkaso adalah:

a. Bank pemrakarsa adalah Bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut

b. Bank Pelaksana adalah Bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah di Bank Pelaksana) atas amanah dari Bank Pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah Bank Pemrakarsa)

Warkat Inkaso dapat dibedakan menjadi:

a. Warkat Inkaso tanpa lampiran yaitu warkat Inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen apapun seperti cek, giro bilyet atau surat berharga lainnya.

b. Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat Inkaso yang harus dilampiri dokumen- dokumen seperti kuitansi, faktur, polis asuransi atau surat lain yang disetujui Bank

Dilihat dari lalu lintas dananya, Inkaso dibedakan menjadi:

a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.

b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:

a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.

b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga diluar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

3. Kartu kredit (credit card), yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli barang atau jasa, kemudian pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau dengan cicilan dengan jumlah minimum tertentu.

4. Safe deposit box, yaitu jasa penyediaan tempat penyimpanan barang berharga dengan jaminan keamanan penuh dari bank penyedia jasa dengan dikenakan biaya sesuai kesepakatan nasabah dengan bank.

5. Rupiah Traveler’s cheque (cek perjalanan) yaitu surat berharga yang diterbitkan bank dari dana nasabah dengan masa berlaku tidak terbatas yang berlaku dimana saja dan dapat diuangkan sewaktu-waktu.

6. Payment Point (Rekening titipan) yaitu rekening yang menampung pembayaran dari masyarakat untuk keuntungan pihak tertentu, umumnya perusahaan publik. Rekening titipan biasa dimanfaatkan untuk membayar tagihan-tagihan rutin yang jumlahnya tidak terlalu besar.

7. Bank garansi, yaitu jasa pembayaran kewajiban suatu pihak kepada pihak lain yang terikat dalam suatu kontrak atau perjanjian untuk mendukung kelancaran pembayaran kontrak atau perjanjian tersebut

Istilah-istilah dalam bidang Perbankan

Aktiva produktif adalah penanaman modal bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, efek (surat berharga), efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo), tagihan derivatif, tagihan akseptasi, penempatan dana pada bank lain, penyertaan, dan lain-lain.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bintuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

Efek adalah surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti untang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka, dan setiap derivatif dari efek

Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi adalah taksiran kerugian akibat tidak dipenuhinya komitmen dan kontinjensi oleh nasabah.

Kas adalah mata uang kertas dan logam, baik rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Kewajiban segera adalah kewajiban bank kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai dengan perintah pemberi amanat atau perjanjian yang ditetapkan sebelumnya.

Komitmen adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi.

Kontinjensi adalah kondisi atau situasi dengan hasil akhir berupa keuntungan atau kerugian yang baru dapat dikonfirmasikan setelah terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa yang akan dating.

Kredit adalah peminjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Hal yang termasuk dalam pengertian kredit yang diberikan adalah kredit dalam rangka pembiayaan bersama, kredit dalam restrukturisasi, dan pembelian  surat  berharga nasabah yang dilengkapi dengan Note Purchase Agreement (NPA).

Penempatan pada bank lain adalah penanaman dana bank pada bank lain baik dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, dan lainlain yang sejenis, yang dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan.

Penyertaan saham adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam pendirian maupun ikut serta dalam operasi lembaga keuangan lainnya, termasuk penyertaan sementara dalam rangka restrukturisasi kredit atau lainnya.

Penyisihan kerugian aktiva produktif adalah penyisihan yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam aktiva produktif, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Pinjaman diterima adalah dana yang diterima dari bank lain, Bank Indonesia, atau pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman. Pinjaman subordinasi dan simpanan masyarakat tidak termasuk dalam pengertian ini.

Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan dan pinjaman diterima

Posisi devisa neto adalah: a) selisih bersih aktiva dan kewajiban moneter dan valuta asing: b) selisih bersih tagihan dan kewajiban komitmen dan kontinjensi dalam valuta asing

Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat (di luar bank) kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana.

Simpanan dari bank lain adalah kewajiban bank kepada bank lain, baik dalam negeri maupun di luar negeri dalam bentuk giro, tabungan, interbank call money, deposito berjangka, dan lain-lain yang sejenis.

Dari Catatan Sekolah


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Ditulis dalam Akuntansi, Bank, Bisnis, Ekonomi, Usaha | Bertanda: , , , | Leave a Comment »

LEASING (SEWA-GUNA-USAHA) -Pengertian

Ditulis oleh dahlanforum di/pada April 24, 2009

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas para

pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.

Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.

Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan

dalam jangka waktu tertentu”.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:

1. Pembiayaan perusahaan

2. Penyediaan barang-barang modal

3. Jangka waktu tertentu

4. Pembayaran secara berkala

5. Adanya hak pilih (option right)

6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

7. Adanya pihak lessor

8. Adanya pihak lessee

Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:

1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.

2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.

5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.

6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.

7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.

8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.

9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

Klasifikasi Leasing

1. Capital Lease

Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.

Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease

Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and lease back

Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.

Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3. Sales type lease (Lease Penjualan)

Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease

Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease

Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.

Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

Prosedur Mekanisme Leasing

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.

2. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.

3. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.

4. Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.

Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan

supplier peralatan tersebut.

6. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.

7. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier.

8. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.

9. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.

10. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Pasal 17 ayat 2 menyatakan:

a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:

1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.

2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.

3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.

4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.

b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.

Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.

Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.

Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.

Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:

a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.

b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.

c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.

d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.

e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.

Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.

Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.

Dari Catatan Sekolah


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Ditulis dalam Akuntansi, Bisnis, Perusahaan, Usaha | Bertanda: , , , , | 4 Komentar »

Resep Pembuatan Makanan Bayi

Ditulis oleh dahlanforum di/pada April 24, 2009

Air Jeruk

Bahan :

1 Buah jeruk parut atau jeruk siam, dengan berat kotor ± 100 gram atau sebesar 3 kotak korek api.

Cara membuat :

a. Jeruk di cuci bersih

b. Jeruk dipotong melintang lalu diperas disaring

c. Air jeruk yang didapat ± 7 sendok makan (1/4 gelas=50 cc)

Cara pemberian :

a. untuk pertama kali air jeruk tersebut diencerkan dengan air putih masaka dengan perbandingan 1:1 diberikan dulu sebanyak 1 sendok teh. Pemberian ini dari hari ke hari ditambah sampai dapat menghabiskan 1 buah jeruk.

Kalau sudah dapat menghabiskan 1 buah jeruk, maka untuk pemberian selanjutnya tidak usah diencerkan lagi.

b. Apabila rasanya asam, dapat ditambah gula yang dibuat sirup secukupnya (rasa: manis jambu)

Air Tomat

Buah :

! buah tomat yang sedang , dengan berat kotor 60 gram atau sebesar kotak korek api.

Cara membuat :

1. tomat di cuci bersih

2. tomat dimasukkan ke dalam air panas yang baru di angkat dari atas api, kemudian panic di tutup.

3. tomat dibiarkan selama 5 menit.

4. tomat diangkat dari air panas, kulit arinya dikupas lalu disaring.

5. air tomat yang di dapat 6 sendok makan (1/4 gelas=50 cc)

cara pemberian :

a. untuk pertama kali air tomat tersebut diencerkan dengan air putih masaka dengan perbandingan 1:1 diberikan dulu sebanyak 1 sendok teh. Pemberian ini dari hari ke hari ditambah sampai dapat menghabiskan 1 buah tomat.

Kalau sudah dapat menghabiskan 1 buah jeruk, maka untuk pemberian selanjutnya tidak usah diencerkan lagi.

b. Apabila rasanya asam, dapat ditambah gula yang dibuat sirup secukupnya (rasa: manis jambu)

Cara membuat sirup :

¼ gula pasir ditambah ½ gelas air didihkan sampai gulanya larut, lau disaring dan dimasukkan ke dalam botol dan ditutup.

Pepaya saring

Bahan :

1 potong papaya masak dengan berat kotor 300 gram atau sebesar 4 kotak korek api. Setelah dikupas , berat bersih 100 gram.

Cara membuat:

a. papaya dicuci bersih dan dikupas

b. biji dan bagian-bagian yang keras dibuang

c. papaya dipotong-potong atau dihaluskan lalu disaring

d. papaya halus yang didapat 9 sendik makan (1 ½ gelas=100 cc)

cara pemberian :

untuk pertama kali diberikan sebanyak 1 sendok teh, untuk harihari selanjutnya menjadi 2 sendok teh, 3 sendok teh dan seterusnya dapat menghabiskan 1 potong papaya.

Pisang serut

Bahan :

1-2 buah pisang ambon dengan berat kotor 120 gram dan setelah dikupas berat bersih 100 gram Cara membuat:

a. pisang dicuci bersih lalu dikupas

b. pisang dikerik halus dan dimasukkan ke cangkir yang telah diisi air jeruk sebanyak 1-3 sendok makan (25 cc)

c. pisang yang didapat setelah ditambah air jeruk atau air tomat menjadi 9 sendo makan (100 cc)

cara pemberian

a. untuk pertama kali diberikan sebanyak 1 sendok teh, untuk hari-hari selanjutnya menjadi 2 sendok teh, 3 sendok teh dan seterusnya dapat menghabiskan 1-2 potong pisang

b. untuk menghindari terjadinya perubahan warna, yang menyebabkan vitamin rusak, sebaiknya pisang yang telah dikerik halus dicampur dengan air jeruk atau air tomat.

BUBUR SUSU

Bahan :

a. 1 cangkir (150 cc) susu segar atau 1 ½ sendok makan tepung susu (15 gram) yang diencerkan menjadi 150 cc

b. 1 ½ – 2 sendok makan (150-200 cc) tepung beras merah yang disangrai.

c. 1 sendok teh (2 ½ gram) gula pasir

d. 1 butir telur ayam (30 gram)

Cara membuat :

a. tepung beras dan gula pasir dicampur dan diencerkan dengan sedikit susu

b. sisa susu dididihkan

c. campuran tepung dan gula dimasukkan kedalam susu mendidih sambil diaduk terus

d. setelah 10 menit diatas api, bubur susu sudah masak.

e. Telur dikocok, sambil sedikit bubur susu yang telah

diangkat dariatas api diaduk rata sampai terasa hangat campuran telur dan bubur susu. Kemudian campuran tersebut dimasukkan ke dalam bubur susu dan diaduk sampai rata.

f. Bubur susu yang didapat 1 mangkok (15 senok makan)

Cara pemberian :

Untuk pertama kali dipakai kira-kira ½ telur untuk hari-hari selanjutnya ditambah menjadi 2/3 telur dan seterusnya dipakai 1 butir telur ayam

Catatan : telur ayam dapat pula dimakan terpisah yaitu dibuat ½ matang.

Cara membuat :

a. telur ayam dicuci bersih

b. telur ayam dimasukkan ke dalam air yang mendidih yang diangkat dari atas api sampai terendam dan panic tutup rapat

c. dibiarkan selama 3 menit

d. telur ayam diangkat dari air panas.

Cara pemberian :

Untuk pertama kali diberkan sebanyak 1 sendok teh kuning telur, untuk selanjutnya ditambah menjadi 2 sendok teh, 3 sendok teh dan seterusnya sampai habis 1 kuning telur. Setelah itu tambah dengan 1 sendok putih telur. untuk hari-hari selanjutnya 1 kuning telur ditambah dengan 2 sendok teh putih telur, 3 sendok teh putih telur dan seterusnya sampai habis 1 butir telur ayam.

NASI TIM SARING NASI TIM

Bahan:

a. 2 sendok makan (20 gram) beras merah beras tumbuk

b. 1 sendok makan (10 gram) kacang hijau

c. 1 potong hati ayam (25 gram), atau hati sapi atau daging cincang atau daging ikan atau 1 butir telur ayam

d. 1 potong tempe sebesar kotak korek api atau tahu sebesar 2 kali tempe (tahu=50 gram)

e. 1 genggam daun bayam atau daunkangkung

f. 1 buah wortel yang sedang atau labu kuning

g. 1 buah tomat yang kecil (25 gram)

h. Garam

Cara membuat :

Kacang hijau dibersihkan, dicuci dan direndam kira-kira semalam.

Beras dibersihkan dan dicuci, kemudian beras bersama-sama kacang hijau dan air perendamnya dimasukkan ke dalam panic tim lalu di tim

Hati atau penggantinya dan tempe atau tahu dicampurkan kedalam beras dan kacang hijau yang sudah setengah matang, dibiarkan sebentar sampai hati agak lunak, kemudian masukkan sayuran yang telah dibersihkan dan dipotong halus.

Lamanya memasak : 2 jam

Nasi tim yang didapat ; 18 sendok (1 mangkok)

Catatan:

Sdm : sendok makan stainless steel

Ukuran korek api : 5 x 3 ½ x 1 ½ cm

Dari Catatan Sekolah


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Ditulis dalam Bisnis, Buku, Gizi, Kesehatan, Pendidikan, Resep Masakan | Bertanda: , , , , | 6 Komentar »

Surat Niaga

Ditulis oleh dahlanforum di/pada April 7, 2009

KATA PENGANTAR

Assalamua’laikum Wr. Wb.

Ucapan puji dan syukur tetap senantiasa kita panjatkan kepada Allah SWT. Atas rahmat dan limpahan yang diberikannya saya menyelesaikan tugas kliping SURAT NIAGA ini dengan baik dan rapi.

Adapun saya mohon maaf apabila ada kesalahan yang ada pada tugas saya, sebab sebagai manusia saya tidak lepas dari kesalahan dan saya mohon saran dan kritiknya sebagai bahan masukan agar supaya saya dapat membuat tugas yang lain akan lebih baik. Terakhir saya ucapkan banyak terima kasih pada pihak yang membantu saya.

DAFTAR ISI

I. WUJUD SURAT

1.1 Surat Bersampul

1.2 Wesel Pos

1.3 Warkat Pos

1.4 Kartu Pos

1.5 Telegram

1.6 Memo

II. MACAM-MACAM LIPATAN

2.1 Lipatan Baku

2.2 Lipatan Baku Rendah

2.3 Lipatan Akordion

2.4 Lipatan Akordion Rendah

2.5 Lipatan Tunggal

2.6 Lipatan Ganda

2.7 Lipatan Prancis

2.8 Lipatan Beroni

III. BENTUK SURAT

3.1 Bentuk Lurus

3.2 Bentuk Setengah Lurus

3.3 Bentuk Lurus Penuh

3.4 Bentuk Alenia Menggantung

3.5 Bentuk Gaya Resmi dek di but

3.6 Bentuk Umum

3.7 Bentuk Lekuk

IV. MACAM-MACAM SAMPUL SURAT

4.1 Sampul Berkancing

4.2 Sampul Fil Rodgen

4.3 Sampul Pance

4.4 Sampul Coin

4.5 Sampul Churt

4.6 Sampul Viting Card

4.7 Sampul Official

4.8 Sampul Keamanan

4.9 Sampul Postigal Seven

4.10 Sampul Invoice Tag

4.11 sampul Doblek Fold

4.12 Sampul Air Mail

4.13 Sampul Lapisan Sisi

4.14 Sampul Durg

4.15 Sampul Card

4.16 Sampul Niaga/Comercial

4.17 Sampul Gereja

4.18 Sampul Katalog

4.19 Sampul Berlubang/Jepitan

4.20 Sampul Silang Tutup

4.21 Sampul Berjendela

4.22 Sampul X-ray

PENUTUP

Saya ucapkan terima kasih, karena saya telah diberi izin atau kesempatan untuk membuat kliping surat  niaga ini.

Saran dan kritik teman-teman, saya tunggu karena saran dan kritik merupakan awal untuk menuju langkah yang lebih baik.

Demikian kata penutup dari saya, apabila ada kesalahan dalam kata-kata saya, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih.

Dari Catatan Sekolah

Mendukung Stop Dreaming Start Action


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Ditulis dalam Akuntansi, Bahasa Indonesia, Bisnis, Pengetahuan, umum | Bertanda: , , | 8 Komentar »

ANALISIS NILAI-NILAI ELEMEN EKUITAS MEREK KERAMIK KAISAR PADA PT. SAP SURABAYA

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Maret 31, 2009

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur dan terima kasih pada Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan bimbingan-Nya sehingga penulis bisa menyelesaikan skripsi ini.

Penyusunan skripsi merupakan salah satu syarat yang harus penulis penuhi untuk mencapai gelar kesarjanaan di Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas - Surabaya.

Semua keberhasilan itu tidak terlepas dari bantuan maupun dorongan dari berbagai pihak, disamping daya upaya penulis sendiri. Oleh karena itu dalam kesempatan ini penulis ingin sekali menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus rasa bahagia penulis kepada:

1. - dosen pembimbing yang telah banyak meluangkan waktunya untuk memberikan arahan, saran-saran dan dorongan selama penyusunan skripsi ini.

2. - dosen wali yang telah banyak membantu dan memberi masukan-masukan kepada penulis.

3. Segenap dosen yang telah membantu selama kuliah maupun yang telah memberikan bimbingan informal kepada penulis selama penulisan skripsi ini.

4. Orang tua dan segenap keluarga serta rekan-rekan dan semua pihak yang telah banyak memberikan dorongan baik secara moril maupun materiil, semangat dan dukungan doa sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.

Penulis menyadari bahwa skripsi ini masih jauh dari sempurna maka saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan dari pembaca.

Akhir kata penulis mengharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat dan menjadi langkah awal bersama untuk terus berkarya dan menghasilkan sesuatu yang lebih baik pada masa yang akan datang.

Item pertanyaan

Nama Toko : …………………………

Alamat Toko : …………………………

Item pertanyaan Loyalty Merek

Anda diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini.

a. Apakah setelah membeli produk Kaisar keramik Anda merasa sangat puas terhadap produk tersebut?

1. Ya

2. Tidak

b. Apakah Anda sering membeli produk Kaisar keramik?

1. Ya

2. Tidak

c. Bagaimana dengan kualitas produk Kaisar keramik, Apakah sangat bagus menurut Anda?

1. Ya

2. Tidak

d. Apakah Anda akan merekomendasikan produk Kaisar keramik kepada orang lain setelah membeli produk Kaisar keramik?

1. Ya

2. Tidak

e. Merek keramik apa yang Anda ketahui! (jawab dengan jawaban yang pertama terlintas dibenak Anda)

………………………….

Item pertanyaan Kesadaran Merek

f. Anda mengetahui Kaisar?

1. Ya

2. Tidak

g. Apakah Anda mengetahui Kaisar keramik?

1. Ya

2. Tidak

Item pertanyaan Kesan Kualitas

h. Jika dibandingkan dengan produk keramik yang lain apakah kualitas Kaisar keramik sangat bagus?

1. Ya

2. Tidak

Item pertanyaan Asosiasi Merek

i. Anda membeli Kaisar keramik karena: beri tanda (Ö )

Ya Tidak

a. Harga terjangkau ……. ……..

b. Barang selalu tersedia ……. ……..

c. Produk yang berkualitas tinggi ……. ……..

d. Pelayanan memuaskan ……. ……..

e. Macam warna/motif tersedia ……. ……..

DAFTAR ISI

Kata Pengantar ……………………………………………………………………………………………

Daftar Isi

Daftar Tabel

Daftar Gambar…………………………………………………………………………………………….

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah …………………………………………………….

1.2. Perumusan Masalah ………………………………………………………….

1.3. Tujuan Penelitian ………………………………………………………………

1.4. Manfaat Penelitian …………………………………………………………….

1.5. Sistematika Penulisan ………………………………………………………..

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Landasan Teori ………………………………………………………………..

2.1.1. Apakah Merek Itu? ………………………………………………..

2.1.2. Konsep dan Pengukuran Ekuitas Merek …………………….

2.1.3. Manfaat Ekuitas Merek …………………………………………..

2.1.4. Pengertian Loyalitas Merek ……………………………………..

2.1.4.1. Tingkatan-Tingkatan dalam

Loyalitas Merek ……………………………………..

2.1.4.2. Mengukur Loyalitas Merek ……………………….

2.1.4.3. Nilai Strategis dari Loyalitas Merek …………….

2.1.4.4. Memelihara dan Menguatkan Loyalitas ………..

2.1.4.5. Kesalahan Membuang Pelanggan………………..

2.1.5. Kesadaran Merek ………………………………………………….

2.1.5.1. Bagaimana Cara Kerja Kesadaran dalam Membantu Merek Jangkar yang Jadi Centelan Asosiasi-Asosiasi Lain

2.1.5.1.1. Keakraban/Rasa Suka ………………

2.1.5.1.2. Subtansi/Komitmen …………………..

2.1.5.1.3. Mempertimbangkan

Merek-Merek ………………………….

2.1.5.2. Keterbatasan-Keterbatasan Kesadaran …………

2.1.5..2.1. Kekuatan Merek-Merek Lama……

2.1.5.3. Bagaimana Meraih Kesadaran …………………..

2.1.5..3.1. Menjadi Berbeda

dan Dikenang …………………………..

2.1.5.3.2. Melibatkan Suatu Slogan

atau Jingle ……………………………….

2.1.5.3.3. Penampakan Simbol ………………….

2.1.5.3.4. Publisitas …………………………………

2.1.5.3.5. Sponsor Kegiatan …………………….

2.1.5.3.6. Pertimbangan Perluasan Merek ………………………

2.1.6. Apakah kesan Kualitas Itu? ……………………………………..

2.1.6.1. Bagaimana Kesan Kualitas

Menghasilkan Nilai ………………………………….

2.1.6.1.1. Alasan Untuk Membeli ………………

2.1.6.1.2. Diferensiasi/Posisi ……………………..

2.1.6.1.3. Harga Optimum ……………………….

2.1.6.1.4. Kepentingan Berbagai Pos Saluran

2.1.6.1.5. Perluasan-Perluasan Merek…………

2.1.6.2. Kesan Kualitas dan Kinerja Perusahaan……….

2.1.6.3. Apa yang Mempengaruhi Kesan

Kualitas? ……………………………………………….

2.1.6.3.1. Berbagai Dimensi dari Kesan Kualitas Konteks Produk

2.1.6.3.2. Berbagai Dimensi Kesan Kualitas: Konteks Jasa

2.1.6.4. Memberikan Kualitas Tinggi ………………………

2.1.6.5. Tanda-Tanda Kualitas Tinggi …………………….

2.1.6.6. Harga Sebagai Pertanda Kualitas ……………….

2.1.6.7. Menyesuaikan Persepsi dengan Kualitas Aktual

2.1.7. Asosiasi-Asosiasi Merek: Keputusan Posisioning …………

2.1.7.1. Asosiasi, Pencitraan, dan Posisioning …………..

2.1.7.2. Bagaimana Asosiasi-Asosiasi Merek Menciptakan Nilai

2.1.7.2.1. Membantu Proses/Penyusunan Informasi

2.1.7.2.2. Perbedaan ………………………………

2.1.7.2.3. Alasan Untuk Membeli ………………

2.1.7.2.4. Menciptakan Sikap/Perasaan Positif

2.1.7.2.5. Landasan Untuk Perluasan …………

2.1.7.3. Tipe-Tipe Asosiasi …………………………………..

2.1.7.3.1. Atribut Produk …………………………

2.1.7.3.2. Atribut-Atribut Tak Berwujud …….

2.1.7.3.3. Manfaat Bagi Pelanggan …………….

2.1.7.3.4. Harga Relatif ……………………………

2.1.7.3.5. Penggunaan/Aplikasi …………………

2.1.7.3.6. Pengguna/Pelanggan ………………….

2.1.7.3.7. Orang Tersohor/Khalayak ………….

2.1.7.3.8. Gaya Hidup/Kepribadian ……………

2.2. Penelitian Sebelumnya ……………………………………………………….

2.3. Hipotesis ………………………………………………………………………..

2.4. Metode Penelitian …………………………………………………………….

2.4.1. Identifikasi Variabel ………………………………………………..

2.4.2. Definisi Operasional ……………………………………………….

2.4.3. Jenis dan Sumber Data ……………………………………………

2.4.4. Prosedur Penentuan Sampel …………………………………….

2.4.5. Prosedur Pengumpulan Data …………………………………….

2.4.6. Teknis Analisis ………………………………………………………

2.4.7. Sistematika Penulisan Skripsi ……………………………………

BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN

3.1. Gambaran Umum ……………………………………………………………..

3.1.1. Profil Perusahaan …………………………………………………..

3.1.2. Jenis Produk …………………………………………………………

3.1.3. Hasil Penelitian ………………………………………………………

3.2. Pembahasan ……………………………………………………………………

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN

4.1. Kesimpulan ……………………………………………………………………..

4.2. Saran ……………………………………………………………………………..

DAFTAR PUSTAKA


DAFTAR TABEL

TABEL

3.1 Daftar Harga Kaisar Keramik ……………………………………………………………..

3.2 Specification-Floor Tile Kaisar Ceramic ………………………………………………..

3.3 Data Hasil Penelitian Untuk Loyalitas Merek ………………………………………….

3.4 Data Hasil Penelitian Untuk Kesadaran Merek ……………………………………….

3.5 Data Hasil Penelitian Untuk Kesan Kualitas ……………………………………………

3.6 Data Hasil Penelitian Untuk Asosiasi Merek …………………………………………..


DAFTAR GAMBAR

GAMBAR

2-1 Piramida Loyalitas Merek ……………………………………………………………….

2-2 Nilai Loyalitas Merek …………………………………………………………………….

2-3 Menciptakan dan memelihara Loyalitas Merek ……………………………………

2-4 Analisa Retensi Pelanggan ………………………………………………………………

2-5 Piramida kesadaran Merek………………………………………………………………

2-6 Nilai Kesadaran Merek ………………………………………………………………….

2-7 Nilai dari Kesan Kualitas ………………………………………………………………..

2-8 Nilai Asosiasi Merek ……………………………………………………………………..

3-1 Kurva Pengujian Chi Square ……………………………………………………………

3-2 Kurva Pengujian Q Cochran ……………………………………………………………

DAFTAR PUSTAKA

Aaker, Daved A, Manajemen Ekuitas Merek, Spektrum, 1997.

Hermawan, Ancella Anitawati, Philip Kotler Manajemen Pemasaran, Edisi Indonesia, Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 1995.

Cahyadi, Rahmad, “Mengukur Ekuitas Merek”, Ventura, Vol. 2 No. 1. April 1998, STIE Perbanas Surabaya.

Keegan, Moriarty, Duncan, “Marketing second edition”, 1995, Prentince Hall, A Simon & Son.

Ditulis dalam Pengetahuan, Skripsi | Bertanda: , , | 5 Komentar »

Pendidikan Bukan Bisnis

Ditulis oleh dahlanforum di/pada Februari 25, 2009

Pada awalnya, pendidikan kita didesain dengan bertumpu pada semangat mulia bahwa pendidikan bukan bisnis. Komitmen tersebut selanjutnya dirumuskan secara apik oleh rezim orde baru menjadi Tri Darma Perguruan Tinggi. Yakni bahwa perguruan tinggi sebagai institusi Pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Aktivitas utama yang dijalankan hanya mengacu pada tiga hal tersebut. Akan tetapi, ketika pemerintah tidak mampu penuh menyantuni segala bentuk kegiatan akademik, sementara pasar bebas menggelinding, kompetisi bisnis menjadi fenomena yang dominan dalam masyarakat dan otonomi kampus – yang intinya adalah swastanisasi – merupakan gerak kebijakan yang tidak terelakkan, maka perguruan tinggi dipaksa melakukan derap langka industrialisasi.

Krisis ekonomi yang berkepanjangan dan tren pasar bebas yang sedang mengglobal telah memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk membentuk small state not weak state, sehingga salah satu kebijakannya adalah meliberalkan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi negeri (PTN) yang dianggap potensial selanjutnya diliberalkan, diubah statusnya dari perguruan tinggi (PT) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Mereka ini adalah UGM, ITB, UI, IPB dan disusul oleh PTN lain yang semua ini dalam rangka mengurangi beban finansial pemerintah.

Dan ironisnya, PTN lain yang seharusnya menjadi kekuatan kontrol terhadap kebijakan ‘swastanisasi’ PTN tidak banyak berbuat apalagi bersikap kritis, bahkan cenderung ‘menikmati keuntungan’ dari proses “BHMN”-nisasi tersebut. Sehingga dengan berbingkai otonomi, masing-masing PTN mencoba menggali dana sebesar-besarnya dari masyarakat khususnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dan hari ini, PTN nampaknya tengah berlomba-lomba menjual diri dengan membuka jalur ‘khusus’ untuk mendapatkan mahasiswa baru.

Sebagai contoh, jalur khusus tersebut misalnya; di Universitas Indonesia (UI) membuka Program Prestasi dan Minat Mandiri (PPMM) yang uang masuknya saja mencapai Rp 25 juta – Rp 75 juta, dan SPPnya Rp 7,5 juta. Sementara di ITB membuka Program Penelusuran, Minat, Bakat dan Potensi dengan sumbangan minimal Rp 45 juta. Kalau di IPB menyelenggarakan program mahasiswa Utusan Daerah (NUD) dengan SPP Rp 9 juta per tahun. (Kompas, 22 Juni 2003).

Ketika perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta terseret pada arus besar industrialisasi, yang menjelma dalam komodifikasi pendidikan. Maka mereka juga tidak luput masuk ke dalam perangkap dilema industrialisasi. Yakni perguruan tinggi bisa menggali pendanaan lokal dengan menjual jasa pendidikan kepada masyarakat secara cepat dan menguntungkan namun terjadi degradasi kualitas pendidikan. Atau mempertahankan kualitas pendidikan tetapi kesulitan pengadaan dana pendidikan. Namun nampaknya, kalangan PTN kurang mempertimbangkan pilihan-pilihan tersebut terbukti lebih memilih melakukan bisnis pendidikan demi mengejar kesejahteraan komunitas kampus agar pembiayaan dapat berlanjut. Supaya pendidikan tinggi bisa cepat dipasarkan, maka mereka harus merumuskan pendidikan yang cepat saji, cepat di santap oleh konsumen, cepat berproduksi lagi, cepat menciptakan kesejahteraan. Maka terjadilah apa yang disebut sebagai “Mcdonalisasi pendidikan Tinggi”.

Istilah Mcdonalisasi pertama kali digunakan oleh seorang sosiologi Amerika bernama George Ritzer (1996) dalam bukunya McDonalization of Society untuk menunjukkan rasionalisasi dalam masyarakat saat ini yang pada hakekatnya menghasilkan irasionalitas. McDonalisasi pendidikan tinggi telah menciptakan sangkar besinya sendiri. Yaitu pertumbuhan, kuantifikasi, dan keharusan memproduksi sebanyak-banyaknya. McDonalisasi pendidikan pada awalnya bermula dari sesuatu yang rasional yakni otonomi kampus. Namun berakhir dengan irasionalitas seperti dehumanisasi dan penurunan kualitas pendidikan tinggi.

Merawat Kelas Sosial dalam Masyarakat

Bahwa mencermati kenyataan yang terhampar hari ini, nampaknya kita perlu menyimak kembali bagaimana harapan publik berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan kita. Perdebatan perihal UU Sisdiknas yang baru saja disahkan tentu cukup mengingatkan kita bahwa salah satu fungsi pendidikan kita adalah untuk mencerdaskan masyarakat. Namun persoalannya, dengan tuntutan biaya yang demikian besar, lantas masyarakat yang mana yang sanggup mengenyam kesempatan memperoleh pendidikan kita. Dengan biaya yang mencapai puluhan bahkan jutaan rupiah tersebut tentu membuktikan bahwa hanya kalangan menengah sosial ke atas saja yang bisa menikmati pendidikan yang berkualitas. Sementara masyarakat umum apalagi yang terperangkap pada lilitan kemiskinan hanya sanggup bermimpi untuk dapat memperoleh pendidikan tersebut.

Dengan logika seperti itu, maka pendidikan kita sejatinya adalah sarana pelestarian kelas sosial dalam masyarakat. Dan model penyelenggaraan pendidikan yang seperti itu juga berarti telah mengubur impian mobilitas vertikal kelas bawah untuk memperbaiki status kelasnya. Analisa ini kedengarannya radikal, tetapi kita tidak bisa menghindari karena pembacaan realitas memang demikian. Sehingga dapat dipastikan hanya status sosial tertentu yang dapat menikmati sekolah atau universitas yang bermutu. Sedangkan anak-anak dari lapisan masyarakat miskin tetap dalam posisi tertinggal dan masuk dalam lingkungan calon pengangguran. Ataupun kalau bekerja barangkali hanya sekedar melanjutkan pekerjaan orangtuanya sebagai penjual bakso, tukang becak, buruh, petani gurem dan sejenisnya. Wallahu’ Alam Bishshawwab.

Berubahnya status beberapa PTN menjadi BHMN sebenarnya suatu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia yang kian hari semakin menurun. Upaya lain yang digagas pemerintah adalah diberikannya wewenang tiap sekolah untuk mengatur “rumah tangga” sekolahnya sendiri. Namun, realitas di lapangan tidaklah semudah yang ada dalam dunia ”gagasan” tersebut.

Tingginya biaya masuk PTN hingga mencapai puluhan juta rupiah merupakan tindakan ‘pengkhianatan’ terhadap UUD 1945 yang dijunjung tinggi, bahkan disucikan, oleh warga negara ini. bidang pendidikan yang merupakan hak tiap rakyat, baik kaya maupun jelata, ternyata dijadikan lahan subur untuk memperkaya segelintir orang dengan dalih ‘usahanya’ untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Akibatnya adalah, rakyat jelata hanya akan bermimpi dan berkhayal memiliki anak yang mampu duduk manis di bangku kuliah.

Oleh karena itu, perlu adanya redefinisi dari pendidikan tinggi itu sendiri. Artinya, pendidikan tinggi tersebut apakah diperuntukkan bagi mereka yang ingin ‘mempertinggi ilmunya’ atau diperuntukkan bagi mereka yang mempunyai ekonomi tinggi.

Semoga tulisan ini mampu menyadarkan mereka yang duduk manis di kantor rektorat yang sedang menata segenap peraturan demi mewujudkan komersialisasi pendidikan, atau bahkan kanibalisasi pendidikan dengan rakyat jelata sebagai korbannya dengan Soemantonya adalah pihak PTN/BHMN.


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Ditulis dalam Artikel, Bahasa Indonesia, Pengetahuan | Bertanda: , , , , | 2 Komentar »