Tulisan yang mempunyai pengait kata ‘Ekonomi’

2012/05/08

Mata Pencaharian di Bidang Pertanian

Mata Pencaharian di Bidang Pertanian
Pengertian pertanian dapat dibedakan atas pengertian dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempit. Pertanian dalam arti luas meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Dalam arti sempit, pertanian meliputi kegiatan bercocok tanam tanaman pangan, seperti padi, jagung, ketela, tanaman palawija, dll.

1) Pertanian
2) Perkebunan

3) Perikanan
Perikanan merupakan usaha pemeliharaan, pembudidayaan, dan penangkapan ikan. Perikanan dibedakan menjadi dua, yaitu perikanan darat dan perikanan laut. Perikanan darat terbagi dua, yaitu perikanan air tawar dan perikanan tambak yang terdapat di sepanjang pantai yang landai.

4) Peternakan
Peternakan meliputi usaha pemeliharaan dan pembiakan hewan ternak. Menurut ukuran hewan ternaknya, peternakan dibagi tiga golongan. Peternakan unggas meliputi peternakan ayam kampung, ayam ras, itik, angsa, dan burung. Peternakan hewan kecil meliputi peternakan kambing, domba, babi, kelinci. Peternakah hewan besar meliputi peternakan sapi, kerbau, dan kuda.
Hewan ternak sangat berguna bagi kehidupan manusia. Jelaskan kegunaan masing-masing hewan ternak di atas. Misalnya, ayam dapat diambil daging dan telurnya sebagai sumber protein hewani. Bulunya dapat digunakan sebagai bahan kemoceng dan bahan dalam membuat kerajinan tangan lainnya.

5) Kehutanan
Hutan sangat bermanfaat bagi makhluk hidup. Hutan dapat dijadikan sumber mata pencaharian. Dari hutan, kita dapat mengambil kayu, rotan, dan damar. Pengelolaan hutan yang menghasilkan kayu untuk industri dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan swasta. Pengelolaan hutan yang salah dapat mendatangkan bencana bagi makhluk hidup di sekitarnya bahkan di dunia. Hal itu disebabkan hutan merupakan paru-paru dunia.

b. Mata Pencaharian di Bidang Nonpertanian

Kaitkata: ,
2012/04/09

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank yang Lain

Pengertian
1.    BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
2.    Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3.    Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Asas BPR
Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian….. Selengkapnya>>>
Kaitkata:
2012/01/27

Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi

Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

 

1. Rapat anggota

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:

a. Menetapkan anggaran dasar

b. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas

c. Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus

d. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha

 

Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :

a. Menaati peraturan koperasi

b. Menghadiri rapat anggota

c. Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib

 

Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:

a. Mengajukan usul dalam suatu rapat

b. Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)

c. Dipilih menjadi pengurus koperasi

d. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara

sesama anggota

e. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi


2. Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.

Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:

a. Mengelola koperasi dan usahanya

b. Menyelenggarakan rapat anggota

c. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas


3. Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi.

 

Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:

a. Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi

b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi

 

Selengkapnya …. tentang Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Kaitkata: ,
2011/01/04

Perdagangan Antarnegara dengan Barter

Perdagangan dengan barter telah dilakukan manusia sejak zaman dahulu, Anting Batu ABB02yaitu ketika belum ada alat tukar berupa uang. Barter adalah pertukaran barang dengan barang yang dibutuhkan oleh kedua pihak. Saat ini, barter masih diterapkan dalam pertukaran antarnegara. Mengapa kedua negara melakukan barter? Ada beberapa alasan, misalnya terjadi kelebihan produksi, kelangkaan mata uang asing, dan untuk meningkatkan kerja sama dua negara. Barter dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu dengan barter langsung, barter alih, dan imbal beli.

Yang dimaksud dengan barter langsung adalah sistem pertukaran barang dengan barang secara langsung. Misalnya, Indonesia mengirimkan karet seharga lima ribu dolar dan Cina mengirimkan mesin dengan nilai yang sama. Apabila salah satu negara yang melakukan barter tidak bisa memanfaatkan sendiri barang hasil pertukaran, negara tersebut dapat mengalihkan barang ke negara lain. Barter ini disebut barter alih.

Bentuk barter lainnya adalah imbal beli. Imbal beli merupakan persetujuan untuk saling membeli barang/jasa yang dibutuhkan. Pemasok barang/jasa menerima sebagian atau seluruh pembayaran dalam bentuk barang/jasa lain. Misalnya, Indonesia yang ingin menjual kopra ke Brasil harus pula membeli suatu barang produksi Brasil.

dari Buku Sekolah
Terima kasih Pada: Okrek.comMartapura.Duwur.comBatik TulisDutapulsaMillo Shop

2010/03/21

KRISIS EKONOMI, Latar Belakang, Akibat, dan Pertanyaan mengenai hal itu.

Latar belakang

Pada mulanya ekonomi Indonesia gejala melemah mulai awal tahun 1950 tetapi ditutupi oleh pemerintah yang menyebabkan perekonomian Indonesia semakin parah.gejala tersebut mulai tampak pada tahun 1996 dan mencapai puncaknya pada tahun 1998.

Pada tahun 1996

1.  Ekonomi yang semakin melemah

  Ekspor yang menurun

Semakin meningkatnya biaya ekspor (nilai mata uang rupiah yang melemah) sehingga membuat para pengusaha dalam negeri cenderung memasarkan produksinya di dalam negri

   Cadangan devisa yang tidak cukup untuk membayar utang luar negri

Point ini sangat berkaitan dengan point  diatas. Karena jumlah ekspor yang menurun  sehingga cadangan devisa pun semakin menipis.sehingga kita tidak bisa melunasi hutang luar negeri yang sangat besar.selain itu,  nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Karena utang luar negri dalam mata uang asing sehingga utang tersebut semakin besar.

   Investasi asing yang semakin menurun……..

Bersambung…….

Kaitkata: ,
2009/10/21

Pengertian Devisa – Perdagangan Luar Negeri

Kita sudah sering dengar kata devisa. Benar kan? Tapi tidak sedikit loh yang tidak tahu pasti apa maksud devisa itu. Kita pelajari yuk! Dan tambahkan ya, jika ada yang kurang lengkap.

Dari buku sekolah di sponsori oleh dutapulsa dan okrek.com ditambah lagi dengan persewaan alat pesta.

Devisa adalah alat pembayaran luar negeri atau semua barang yang dapat diterima di dunia internasional sebagai alat pembayaran.

Beberapa barang yang dapat digunakan sebagai devisa atau alat pembayaran luar negeri, yaitu emas dan perak, valuta asing, dan wesel asing.

Negara yang mempunyai banyak devisa berarti mempunyai kekayaan dalam bentuk mata uang asing yang besar di dalam negeri.

Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berupa devisa umum dan devisa kredit. Devisa umum adalah devisa yang diperoleh dari kegiatan perdagangan antarnegara dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan. Adapun devisa kredit adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman atau bantuan dari luar negeri dan ada kewajiban untuk mengembalikan.

Fungsi Devisa

Setiap negara memerlukan devisa untuk melancarkan perdagangannya dengan negara lain. Negara yang memiliki devisa tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran luar negeri.

Devisa mempunyai beberapa fungsi berikut ini.

1) Membiayai perdagangan luar negeri yang berupa impor barang dan jasa.

2) Membayar pokok utang, cicilan utang, bunga utang atau utang luar negeri.

3) Membiayai pembinaan dan pemeliharaan hubungan luar negeri, yaitu untuk kedutaan, konsulat, biaya kontingen olahraga, misi kebudayaan ke luar negeri.

4) Mengatasi kesulitan perekonomian negara dalam kaitannya dengan pembayaran luar negeri.

5) Memudahkan terjadinya transaksi dalam perdagangan internasional.

Sumber Devisa

Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berasal dari berbagai sumber. Berikut ini beberapa sumber devisa.

1 ) Ekspor barang

Apabila suatu negara mengekspor barang ke negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa dari negara pengimpor berupa devisa. Semakin banyak barang yang diekspor, maka devisa yang akan diperoleh juga semakin banyak.

2 ) Penerimaan jasa

Penerimaan jasa adalah penerimaan devisa yang berasal dari pengiriman jasa-jasa ke luar negeri. Apabila suatu negara mengadakan atau menyelenggarakan jasa untuk negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa. Misalnya Indonesia mengirimkan tenaga kerjanya ke negara lain, berarti Indonesia akan memperoleh devisa atas jasa yang telah digunakan oleh negara lain. Selain pengiriman jasa tenaga kerja, ekspor jasa dapat berupa jasa pengiriman barang-barang ke luar negeri serta jasa dari pelabuhan dan bandar udara.

3 ) Penerimaan dari Turis mancanegara

Banyaknya turis yang datang ke Indonesia dapat menambah devisa negara. Turis-turis yang datang dari negara lain, tentunya akan membawa uang dari negara asalnya. Akan tetapi uang dari negaranya tidak bisa digunakan di Indonesia. Untuk itu, para turis harus menukarkan uangnya menjadi mata uang rupiah. Penukaran uang asing menjadi uang rupiah akan menjadi devisa bagi Indonesia. Semakin banyak turis mancanegara yang datang maka pemasukan devisa akan semakin banyak.

4 ) Pinjaman luar negeri

Pinjaman luar negeri yang berupa uang, secara langsung dapat menambah devisa. Pinjaman ini dapat digunakan untuk membayar semua pembiayaan ke luar negeri. Meskipun ada kewajiban untuk mengembalikan, akan tetapi uang yang diperoleh dari luar negeri tetap akan menambah devisa negara.

5 ) Bantuan luar negeri

Bantuan yang diperoleh dari luar negeri dapat berupa barang ataupun uang. Apabila bantuannya berupa barang, maka hal ini dapat menghemat devisa negara. Mengapa? Karena negara dapat memperoleh barang tanpa harus membayarnya. Sedangkan bantuan yang berupa uang, otomatis dapat langsung menambah devisa negara.

6 ) Pungutan bea masuk

Bea masuk yang diperoleh dari pungutan biaya barang-barang luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia, dapat menambah devisa.

Semakin banyak arus barang luar negeri yang masuk ke Indonesia maka devisa yang diperoleh akan semakin banyak. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak barang-barang yang masuk tanpa ada izin (diselundupkan), sehingga hal ini dapat mengurangi perolehan devisa bagi negara.

7 ) Kiriman uang asing dari luar negeri ke dalam negeri Jumlah TKI yang bekerja di luar negeri cukup banyak, sehingga dapat memberikan sumbangan devisa ke negara kita cukup besar.

Hal ini dapat dilihat dari kegiatan pengiriman uang asing dari TKI yang bekerja di luar negeri untuk keluarganya yang ada di Indonesia.

Uang asing yang dikirimkan dari luar negeri harus ditukar menjadi uang rupiah di bank devisa. Penukaran inilah yang dapat menambah simpanan devisa bagi negara.

Oh. ya… okrek.com juga sering menghasilkan devisa loh, dengan mengeksport produknya ke luar negeri. Selama ini si masih ke Malaysia, India, dan Canada. Negara lain mudah-mudah menyusul segera ya.


Dumping

Eh, ada yang belum tahu pengertian dumpung ya? Ini dia, Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri.


Persewaan Alat PestaKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah okRek.com · DutaPulsa


dari buku sekolah

Kaitkata: ,
2009/07/27

Hubungan Konsinyor dan Konsinyi dalam Konsinyasi

Hubungan antara pihak konsinyor dan pihak konsinyi menyangkut antara pihak pemilik dan agen penjual.Yuna Dress, Cantik Ok, Menawan dengan harga murah meriah, grosir dapat super diskon, diskon besar, mega diskon

Undang-undang keagenan mengatur penetapan perjanjian atau ketentuan-ketentuan yang biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut:

- komisi penjualan atau laba penjualan yang harus diberikan kepada pihak konsinyi

- syarat pembayaran dan penyerahan barang

- pemeliharaan dan penyimpanan serta penanganan persediaan barang konsinyasi dan hasil penjualannya

- syarat kredit yang harus diberikan untuk pihak konsinyi pada para langganan

- pengumpulan piutang dan tanggung jawab atas kerugian karena piutang tidak dapat ditagih

- penyelesaian keuangan oleh pihak konsinyi kepada konsinyor dan bentuk serta jangka waktu (periode)

- laporan yang harus dikirimkan oleh konsinyi

Selain beberapa ketentuan yang terdapat dalam perjanjian di antara kedua pihak tersebut, undang-undang keagenan juga mengatur ketetapan hak dan kewajiban kedua pihak, yaitu:

1) Hak-hak komisioner

a. Komisioner berhak untuk mendapatkan komisi dan pergantian biaya yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah yang diatur dalam perjanjian kedua pihak.

b. Pada batas tertentu biasanya komisioner berhak memberikan jaminan terhadap barang-barang yang dijual

c. Untuk menjamin pemasaran barang, komisioner berhak memberikan syarat pembayaran kepada langganan, meskipun pengamat memberikan batasan-batasan yang dinyatakan dalam perjanjian.

2) Kewajiban komisioner

a. Melindungi keamanan dan keselamatan barang yang dikirimkannya dari pihak pengamat (konsinyor).

b. Mematuhi dan berusaha menjual semaksimal mungkin barang-barang milik pengamat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian.

c. Mengelola secara terpisah baik dari segi pisik maupun administrasi terhadap barang milik pengamat, sehingga identitas barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat.

d. Membuat laporan periodik tentang barang yang diterima, barang yang berhasil dijual dan barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.

Adapun keuntungan-keuntungan dari penjualan konsinyasi dari kedua pihak sebagai berikut:

1) Bagi pihak consignor

a. Untuk memperluas daerah pemasaran, terutama jika:

- barang itu merupakan barang diintroduksir dan permintaan akan produk tidak diketahui

- penjualan tahun lalu tidak menguntungkan bagi agen penjualan

- barang itu mahal

- fluktuasi harga atau produk tidak tahan lama

b. Konsinyor dapat memperoleh spesialis penjualan.

Imbalan ini untuk jasa seperti ini hanya berupa komisi, yang dapat persentase harga jual atau dapat juga berupa jumlah yang tetap untuk setiap unit yang terjual.

2) Bagi pihak consignee

a. Pihak konsinyi terlepas dari resiko kegagalan dari barang itu atau resiko penjualan dengan rugi, faktor ini sangat penting bagi produk baru.

b. Resiko kerusakan pisik dan fluktuasi harga dapat dihindari

c. Kebutuhan modal kerja berkurang, karena penetapan harga pokok persediaan barang konsinyasi dilakukan oleh pihak konsinyor.

Karena keuntungan yang diperoleh sangat bermanfaat bagi kedua pihak maka keuntungan tersebut dijadikan alasan untuk mengadakan atau mengembangkan kebijaksanaan penjualan konsinyasi.

…. Lebih lengkap tentang Penjualan Konsinyasi

.

Kaitkata: ,
2009/07/04

Pembatalan Kontrak dan Pemilikan Kembali pada Penjualan Angsuran

Mendukung .

Apabila si pembeli gagal memenuhi kewajiban seperti yang tercantum di dalam surat  perjanjian penjualan angsuran maka barang-barang yang bersangkutan ditarik penjual. Dalam hal ini pencatatan yang harus dilakukan dalam buku-buku si penjual, akan menyangkut:

1. Pencatatan pemilikan kembali barang dagangan

2. Menghapuskan saldo piutang penjualan atas barang-barang tersebut

3. Menghapuskan saldo laba kotor yang belum direalisasi atas penjualan angsuran yang bersangkutan

4. Pencatatan keuntungan atau kerugian karena pemilikan kembali barang-barang tersebut.

Sebagaimana halnya dengan persoalan pertukaran seperti diterangkan di muka dalam pemilikan barang kembali barang dagangan jug diperlukan, maka dalam pemilikan barang dagangan juga diperlukan penilaian kembali harga barang yang bersangkutan. Menurut pendapat Allan R. Drebin (1996:134) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan bahwa: penilaian kembali harga barang tersebut, harus mempertimbangkan juga sejumlah keuntungan normal yang dapat diharapkan apabila barang itu dijual kembali.

Contoh:

Seorang konsumen sepeda motor telah gagal dan tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap barang yang telah dibeli dengan harga Rp 4.000.000,00. dari jumlah harga tersebut telah dibayar oleh konsumen yang bersangkutan sebesar Rp 2.000.000,00. sepeda motor yang ditarik dan dimiliki dealer tersebut nilainya ditaksir Rp 1.800.000,00 dengan sudah memperhitungkan cadangan untuk perbaikan-perbaikan dan keuntungan normal yang diharapkan bila dijual kembali.

Maka dealer tersebut mencatat perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan:

Jumlah kas yang diterima                                                           Rp 2.000.000,00

Dikurangi:

* Harga pokok barang dagangan

(65% x Rp 4.000.000,00)                 Rp 2.600.000,00

* Nilai pada saat pemilikan kembali       Rp 1.800.000,00

Rp    800.000,00

Laba atas barang yang ditarik kembali                           Rp 1.200.000,00

Laba yang telah diakui sebelumnya

(35% x Rp 2.000.000,00)                                                        Rp    700.000,00

Rp    500.000,00


Pendapatan


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaTokonya Arek SuroboyoToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Mendukung .

Kaitkata:
2009/07/04

Pengertian Penjualan Angsuran

Mendukung .

Menurut Allan R. Drebin  (1996: 121) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan  penjualan angsuran barang dagangan adalah:

“Penjualan barang dagangan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan. Dan didalam penjualan angsuran barang-barang dagangan mempunyai ketentuan sebagai berikut:

1. Pembayaran Uang Muka

Yaitu pembayaran uang muka yang dilaksanakan secara tunai yang jumlahnya sebesar persentase tertentu dari harga jual barang atau sebesar jumlah rupiah yang telah ditentukan

2. Pembayaran Angsuran

Yaitu pembayaran uang tunai periodik sebagai pembayaran angsuran yang besarnya telah ditentukan sebelumnya atau ditentukan besar kecilnya yang tergantung pada lamanya jangka waktu angsuran.

Menurut Hadori Yunus Harnanto  (1987:6) dalam buku Akuntansi Keuangan Lanjutan penjualan angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu pada saat barang-barang diserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran pertama sebagai bagian dari harga penjualan (down payment) dan sisanya dibayar dalam beberapa kali angsuran.

Dan untuk melindungi kepentingan penjual dari kemungkinan tidak ditepatinya kewajiban-kewajiban oleh pihak pembeli, maka terdapat bentuk perjanjian (kontrak penjualan) penjualan angsuran sebagai berikut:

1. Perjanjian penjualan bersyarat (conditional sales contract). Dimana barang-barang telah diserahkan, tetapi hak atas barang-barang masih berada di tangan penjual sampai seluruh pembayarannya pertama.

2. Pada saat perjanjian ditandatangani dan pembayarannya pertama telah dilakukan hak milik dapat diserahkan kepada pembeli, tetapi dengan menggadaikan atau menghipotik untuk bagian harga penjualan yang belum dibayar kepada si penjual.

3. Hak milik atas barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan “trust” (trustee) sampai pembayaran harga penjualan dilunasi. Setelah pembayaran lunas oleh pembeli baru trustee menyerahkan hak atas barang-barang itu kepada pembeli. Perjanjian semacam ini dilakukan dengan membuat akte kepercayaan.

4. Beli-sewa (lease-purchase), dimana barang yang telah diserahkan kepada pembeli. Pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak telah dibayar lunas, baru sesudah itu hak milik berpindah kepada pembeli.

Untuk mengurangi atau menghindarkan kemungkinan kerugian yang terjadi dalam pemilikan kembali, faktor-faktor yang perlu diperhatikan oleh penjual adalah sebagai berikut:

1. Besarnya pembayaran pertama (down payment) harus cukup untuk menutup semua kemungkinan terjadinya penurunan harga barang tersebut dari semula barang baru menjadi barang bekas.

2. Jangka waktu pembayaran diantara angsuran yang satu dengan yang lain hendaknya tidak terlalu lama, kalau dapat tidak lebih dari satu bulan.

3. Besarnya pembayaran angsuran periodik harus diperhitungkan cukup untuk menutup kemungkinan penurunan nilai barang-barang yang ada selama jangka pembayaran yang satu dengan pembayaran angsuran berikutnya.


Pendapatan


Terima kasih: Duta PulsaPersewaan Alat PestaTokonya Arek SuroboyoToko JilbabKoleksi Abaya-Busana MuslimKerudung Murah


Mendukung Stop Dreaming Start Action

Kaitkata: ,
2009/05/21

Jenis-Jenis Bank

a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.

Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.

Peluang Usaha – Reseller Mode OkRek                                       Iklan
Peluang menjadi RESELLER untuk produk yang banyak dicari. Mudah dan gratis.

Adsense Indonesia
Menampilkan iklan lokal di blog dan dibayar. Untuk Anda yang ingin memulai bisnis internet dengan blog Anda.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

a) Tujuan Bank Indonesia

Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

b ) Tugas Bank Indonesia

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:

(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:

(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;

(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:

- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing

- penetapan tingkat diskonto

- penetapan cadangan wajib minimun

- pengaturan kredit atau pembiayaan

Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.

Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.

(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:

(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,

(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.

Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.

(3) mengatur dan mengawasi bank

Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:

a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;

b) memberikan kredit;

c) menerbitkan surat pengakuan utang;

d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;

e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;

f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan

g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:

a) menerima simpanan berupa giro,

b) mengikuti kliring,

c) melakukan kegiatan valuta asing,

d) melakukan kegiatan perasuransian.

Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.

a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.

b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.

c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.

1 ) Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

2 ) Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

3 ) Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.

Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2 ) Bank Syariah

Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.

Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.

a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

Dari Buku Sekolah

Terima kasih: Duta Pulsa -

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 79 pengikut lainnya.